22.3 C
Sukabumi
Jumat, Mei 3, 2024

Kisah perjalanan spiritual Philippe Troussier, eks pelatih Timnas Vietnam Mualaf

sukabumiheadline.com - Philippe Troussier, mantan pelatih Tim...

Sport Bike Honda Dax 125 MY 2024 Memikat Pecinta Motor Retro, Harga?

sukabumiheadline.com l Motor sport berdimensi ringkas, Honda...

Yakin Wanita Sukabumi Tak Minat Beli Yamaha QBIX 125? Intip Spesifikasi dan Harganya

sukabumiheadline.com l Yamaha QBIX 125 telah mengaspal...

3 Pria Parungkuda Sukabumi Perkosa Gadis Curugkembar hingga Hamil 8 Bulan

Sukabumi3 Pria Parungkuda Sukabumi Perkosa Gadis Curugkembar hingga Hamil 8 Bulan

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan tiga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan warga Kampung Cibitung, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ketiga pelaku bernisial RYM (21) UD (34) dan SP (28). Ketiganya merupakan warga Babakanpendeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasus perkosaan, kata Dedy, berawal ketika N diajak pacarnya, RYM, kemudian korban dicekoki miras dan obat keras.

“Berawal korban N, diajak pacarnya berinisial RYM. Korban kemudian dicekoki miras dan obat keras oleh pacarnya bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri,” ujar Dedy, Kamis (16/12/2021).

Masih kata Dedy, selanjutnya secara bergiliran korban disetubuhi para pelaku SP dan UD serta RYM. Tidak sampai disitu, para pelaku kembali melakukan hal sama di waktu berbeda. Pernah pelaku RYM sedang menyetubuhi N dan dipergoki oleh SP dan UD.

“Sehingga SP dan UD memaksa korban untuk disetubuhi secara paksa. Saat ini korban sudah hamil 8 bulan. Kejadian persetubuhan itu terjadi pada bulan April 2021 lalu. Korban melapor pada Oktober. Alasan korban baru melapor, dari hasil pemeriksaan bahwa dijanjikan akan dinikahi namun sampai sekarang belum,” sambungnya.

Dijelaskan Dedy, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara para tersangka melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban karena tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat video porno.

Alhamdulillah, kita bisa ungkap. Para tersangka dikenakan pasal 285 KUHPerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan Cabul ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer