Syarat Usia Pencairan Dana JHT di Era Jokowi yang Berubah-ubah

- Redaksi

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Ida Fauziah. l Istimewa

Menaker Ida Fauziah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Aturan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kekinian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melarang pencairan JHT sebelum peserta berusia 56 tahun.

Padahal, saat periode pertama, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Namun, kemudian aturan itu memicu penolakan publik. Petisi daring dan kritik di media massa memaksa Jokowi merevisi aturan itu. Ia pun memerintahkan Menaker Hanif Dhakiri untuk merevisi aturan tersebut.

Sehingga, pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015. Peraturan itu menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan. Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Berita Terkait : Profil Menaker yang Menerbitkan Peraturan Dana Jaminan Hari Tua Cair Usia 56 Tahun

Anehnya, tujuh tahun kemudian, Menaker Ida Fauziyah, rekan separtai Hanif, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Artis Asal Sukabumi Ini Viral Usai Tak Mengaku Anggota DPR Saat Kena Penyekatan

Aturan itu kembali menuai kritik dari publik. Sebanyak 401.281 orang menandatangani petisi daring untuk menuntut pencabutan peraturan tersebut.

Tak pelak, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga turun ke jalan melakukan demonstrasi. Mereka menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta hari ini.

Dalam aksinya, KSPI menuntut Menaker mencabut aturan yang ia buat. Mereka juga menuntut Jokowi mencopot kader PKB tersebut dari jabatan menteri.

Penolakan juga datang dari parlemen. Ketua DPR Puan Maharani. “Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja.

Berita Terkait

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting
Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung
Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran
Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam
Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara
Di depan profesor asal Sukabumi ini, Dedi Mulyadi sempat menitikkan air mata, kenapa?
Warga Sukabumi harus tahu, MK: Pendidikan dasar SD negeri dan swasta wajib gratis
Pelajar Sukabumi, Dedi Mulyadi berlakukan jam malam siswa mulai jam ini

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:30 WIB

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:45 WIB

Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:36 WIB

Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:24 WIB

Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:00 WIB

Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara

Berita Terbaru