Tidak Ada Madrasah dalam Draf RUU Sisdiknas

- Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelajar MTs Almanshuriyah Pamatutan. l Istimewa

Para pelajar MTs Almanshuriyah Pamatutan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menghapus penyebutan madrasah. Hal tersebut memantik reaksi dari Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara Arifin Junaidi.

Menurut Arifin, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dengan madrasah, RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah. Padahal, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” ujar Arifin dalam siaran pers bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Kamis (24/3/2022).

APPI terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).

Arifin menyesalkan materi RUU tersebut karena menurutnya, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Akan tetapi, peranan madrasah selama ini terabaikan.

Arifin menambahkan, UU Sisdiknas 2003 sebenarnya sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah. Meskipun dalam praktiknya, praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda.

Baca Juga :  Terdampak Gempa Sukabumi, Madrasah Rusak di Parakansalak

Sementara, diberitakan republika.co.id, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman, mengatakan, tujuan pendidikan nasional di dalam naskah kademik diredusir menjadi profil pelajar Pancasila. Dia menilai, ada kecenderungan sekedar melanggengkan program temporer Kemendikbudristek.

Alpha juga menjelaskan, UU yang terkait dengan pendidikan bukan hanya UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Seluruhnya ada 23 UU yang harus diintegrasikan karena saling terkait satu lain. Jika semua itu tidak dipilah dan diintegrasikan, maka UU yang baru nanti malah akan menimbulkan kompleksitas perundangan yang tidak diinginkan.

“Misalnya UU Pendidikan Kedokteran, UU Pesantren, UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” kata Alpha.

Berita Terkait

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi
KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu
Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG
Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo
Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China
Resmi, Pilkades Serentak di Sukabumi gunakan e-Voting
Dedi Mulyadi minta polisi sikat penjual Reni, gadis asal Sukabumi ke China
Setelah kasus Raya di Kabandungan Sukabumi, mulut dan hidung balita ini keluarkan cacing

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:51 WIB

KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:47 WIB

Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG

Minggu, 28 September 2025 - 19:12 WIB

Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 02:50 WIB

Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China

Berita Terbaru

Hikmah

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Rabu, 8 Okt 2025 - 02:30 WIB

SDN Suradita Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

Headline

Ribuan ruang kelas SD di Kabupaten Sukabumi rusak

Rabu, 8 Okt 2025 - 01:19 WIB