Setop Kendaraan dan Jual Paksa Bendera, Dua Pria di Nyalindung Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SJKABUMIHEADLINE.com l NYALINDUNG – Dua pria diamankan jajaran Polsek Nyalindung, Resor Sukabumi karena kedapatan menjual paksa bendera merah putih kepada para pengendara yang melintas, Kamis (28/7/2022).

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, aksi kedua orang itu sebelumnya sempat dikeluhkan oleh warganet karena meresahkan.

Polisi pun langsung merespons keluhan warganet tersebut dengan mengamankan kedua pelaku.

Dua orang penjual paksa bendera masing-masing inisial IH dan AS diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Diketahui, keduanya berperan sebagai penjual dan koordinator dari.

Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha mengatakan kedua pelaku menjual paksa bendera di Jalan Raya Nyalindung Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung.

“Turut mengamankan 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar 25.000 Rupiah,” kata Dandan.

Baca Juga :  Diduga Sebab Hal Sepele, Lahan Terbakar di Perum Tol Nirwana Nagrak Sukabumi

Sementara, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pihaknya merespons keluhan warga melalui media sosial tersebut.

Dedy kemudian memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki penjualan bendera merah putih secara paksa yang dikeluhkan warganet tersebut.

“Kami merespons keluhan warga dan memerintahkan polsek untuk melakukan penyelidikan terkait keluhan warga tersebut,” kata Dedy.

“Informasi yang kami terima, mereka ini menjual bendera di jalan kepada para pengendara dengan cara menghentikan kendaraan secara paksa,” tambahnya.

Berita Terkait

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi
Bertahun-tahun rusak, Jalan Provinsi di Jampang Tengah Sukabumi ini kembali makan korban
Soal PAD tidak normal, Ayep Zaki diwanti-wanti Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi
Detail jawaban bupati terhadap fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Revisi Perda 15/2023

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Jumat, 18 April 2025 - 11:11 WIB

Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 08:10 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD

Rabu, 16 April 2025 - 22:44 WIB

Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan

Rabu, 16 April 2025 - 17:09 WIB

Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Berita Terbaru

Halal bihalal Bupati Sukabumi dengan Apdesi Kabupaten Sukabumi - Humas Pemkab Sukabumi

Sukabumi

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:40 WIB