Narkoba Bernilai Ratusan Juta dari 17 Tersangka Diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kasus narkoba di Polres Sukabumi. l Istimewa

Barang bukti kasus narkoba di Polres Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satnarkoba berhasil mengamankan belasan tersangka yang melakukan tindak pidana narkotika, obat keras terbatas dan minuman keras.

Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan jajaran Satnarkoba polres Sukabumi dari 16 kasus laporan yang diterima selama Oktober hingga November 2022.

AKBP Dedy Darmawansyah, Kapolres Sukabumi mengungkapkan dari belasan kasus itu terdiri dari sabu sebanyak empat kasus, ganja satu kasus, obat keras terbatas 10 kasus, miras satu kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun untuk para tersangka yang berhasil diamankan, sebanyak 5 laki laki merupakan kasus sabu, ganja satu laki laki, obat keras terbatas 10 orang yang terdiri dari 8 laki laki dan 2 perempuan, serta kasus miras satu orang.

Baca Juga :  Ngeri, Rumah Warga Sukabumi Menggantung di Sisi Tebing

“Yang obat keras terbatas ada dua orang perempuan, dan satu orangnya merupakan residivis,” ungkap Dedy. Kamis, (10/11/2022).

Sementara, lanjut Dedy, barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi sabu sebanyak 71,59 gram, ganja 629 gram, obat keras terbatas 13.183 butir jenis Hexymer dan Tramadol, dan 112 botol miras berbagai merek dan jenis.

“Jika diuangkan dari total barang bukti semuanya bernilai Rp168.900.000. Untuk miras nanti sampai bulan Desember kita akan tetap melakukan sweeping miras,” jelasnya.

Baca Juga :  Kades jaminkan STNK untuk biaya RS warga, KDM: Ada apa dengan Sukabumi?

Lanjut Dedy, untuk modus para tersangka baik obat keras terbatas, ganja dan sabu barang barang tersebut ditempel ditempat tempat tertentu setelah terjadi kesepakatan antara pembeli dengan para tersangka yang telah berhasil diamankan.

“Kalau untuk miras, langsung mereka order dan dibawa menggunakan mobil Grand Max, jadi to the point ke lokasi,” terangnya.

Masih kata Dedy, untuk pasal yang dipersangkakan untuk narkotika Pasal 114, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan obat keras terbatas Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

“Untuk tersangka miras dikenakan pasal Pasal 11 perda Kabupaten Sukabumi, nomor 7 tahun 2005 tentang larangan miras dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara,” ucapnya.

Berita Terkait

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan
Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar
Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 01:30 WIB

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 18:42 WIB

Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru

OKI adalah organisasi internasional yang terdiri dari 57 negara anggota. OKI rutin menggelar pertemuan setiap tahun. Sejarah berdirinya OKI berawal dar pembakaran Masjid Al-Aqsa di Yerusalem - AFP PHOTO / YASIN AKGUL

Internasional

Respons Israel, OKI akan bentuk NATO versi negara Muslim

Rabu, 17 Sep 2025 - 16:49 WIB