5 Langkah Agar UMKM Sukabumi Dapatkan Sertifikat Halal

- Redaksi

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedai Kopi Halal Sukabumi. l Istimewa

Kedai Kopi Halal Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Sertifikat halal merupakan dokumen non-perizinan berupa sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk sudah menggunakan bahan baku dan diolah dengan metode produksi sesuai syariat Islam.

Sejak disahkan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

Berikut adalah lima langkah agar para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Ikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Pelaku UMKM Sukabumi harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diadakan LPPOM MUI, baik pelatihan reguler maupun online (e-training).

Selain itu, pendaftar harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

Untuk membantu pelaku UMKM Sukabumi dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI membuat dokumen pedoman.

2. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal

Pendaftar harus menyiapkan dokumen diperlukan untuk sertifikasi halal, seperti: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.

Baca Juga :  Curi Uang Petani, Pemuda Tegalbuleud Sukabumi Ditangkap Polisi di Terminal Jubleg

Penjelasan mengenai dokumen sertifikasi halal dapat dilihat di user manual Cerol. CEROL-SS23000 adalah Sistem pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI secara online. Dengan sistem ini perusahaan dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal produk secara online tanpa batas waktu dan tempat.

3. Pendaftaran Sertifikasi Halal

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.regs.e-lppommui.org. Pendaftar harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal. Pendaftar juga harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

[4] Monitoring Preaudit dan Biaya Akad Sertifikasi

Setelah melakukan upload data sertifikasi, pendaftar harus melakukan monitoring preaudit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring preaudit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil preaudit.

Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui e-mail ke: [email protected].

Biaya Level A: Kategori industri besar biaya Rp2 juta-Rp3,5 juta. Yang termasuk level A yaitu perusahaan dengan karyawan di atas 20 orang. Biaya Level B: Kategori industri kecil dengan jumlah karyawan 10-20 orang. Biaya sertifikatnya sebesar Rp1,5 juta – Rp2 juta. Biaya Level C: Usaha rumahan dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang. Biayanya cukup Rp1 juta saja. Selain itu, ada biaya tambahan Rp200 ribu jika perusahaan punya outlet. Kalau ada tambahan produk, dikenakan biaya, Level A (Rp150 ribu per produk), Level B (Rp100 ribu), Level C (Rp50 ribu).

Baca Juga :  Sukabumi Punya RS Standar Internasional, Primaya Hospital Resmi Dibuka

Buat para pemilik usaha kecil atau industri rumah tangga yang tidak mampu membayar pembiayaan. Tidak perlu kuatir, karena LPPOM MUI memiliki kebijakan subsidi pembiayaan. Jadi, pendaftar tetap bisa mendapatkan sertifikat halal MUI.

5. Pelaksanaan Audit

Audit dapat dilaksanakan apabila pendaftar sudah lolos preaudit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi. Melakukan monitoring pascaaudit.

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pascaaudit. Monitoring pascaaudit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

Setelah pendaftar melewati kelima tahapan di atas, UMKM Anda dapat mengunduh Sertifikat Halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal asli bisa diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirim ke alamat pelaku UMKM Sukabumi. Sertifikat halal ini berlaku selama 2 (dua) tahun.

Setelah memperoleh sertifikat halal, kamu juga wajib memasang label halal dan nomor registrasinya pada produk. Atau bila usahamu cathering atau restoran, wajib memasang label halal dan nomor registrasi pada tempat yang mudah dilihat, misalnya di pintu atau papan reklame/plang usaha.

Semoga para pelaku UMKM Sukabumi mampu menyajikan produk yang halalan thayyiban.

Berita Terkait

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan PDRD
6 poin penting dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan
Setop minta sumbangan untuk masjid di Sukabumi, Dedi Mulyadi: Macet dan rusak citra Islam
Terlibat pencurian dengan kekerasan di Sukabumi, 2 warga Yaman dibekuk polisi
Akan cek ulang pembangunan jalan di Kota Sukabumi, Ayep Zaki: Masak 6 bulan rusak lagi
Soal jembatan sementara Bojongkopo, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi: Tanpa perhitungan
Live TikTok pakai akun di HP curian milik tetangga, warga Sukabumi ini ditangkap polisi

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 23:56 WIB

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan PDRD

Jumat, 11 April 2025 - 18:55 WIB

6 poin penting dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

Jumat, 11 April 2025 - 00:01 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

Kamis, 10 April 2025 - 14:28 WIB

Setop minta sumbangan untuk masjid di Sukabumi, Dedi Mulyadi: Macet dan rusak citra Islam

Rabu, 9 April 2025 - 11:35 WIB

Terlibat pencurian dengan kekerasan di Sukabumi, 2 warga Yaman dibekuk polisi

Berita Terbaru