Ingat, Ini Syarat dan Kelompok Warga Sukabumi yang Boleh dan Dilarang Beli LPG 3 Kg

- Redaksi

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elpiji 3 kg bersubsidi. l Istimewa

Elpiji 3 kg bersubsidi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi, ada keputusan baru dari Menteri ESDM tertanggal 27 Februari 2023 tentang pembelian elpiji subsidi tabung 3 kg oleh individu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Selain itu, diatur pula dalam ketentuan baru itu siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengonsumsi elpiji 3 kg. Aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Lalu, siapa saja warga Sukabumi yang boleh dan tidak boleh menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 Kg? Berikut ini daftarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Sukabumi yang berhak menggunakan LPG 3 Kg:

Baca Juga :  Kasihan Warung Kecil di Sukabumi, LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual via Pengecer

1. Rumah tangga Prasejahtera
2. UMKM
3. Nelayan Sasaran
4. Petani Sasaran

Warga Sukabumi yang Tidak Berhak menggunakan LPG 3 Kg:

1. Hotel
2. Restoran
3. Usaha binatu/laundry
4. Usaha pembatikan
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera

Menurut Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi, sesuai dengan simulasi yang dilakukan, warga yang berhak memakai elpiji 3 kg bersubsidi harus datang langsung ke pangkalan membawa KTP asli untuk didata NIK-nya.

Baca Juga :  Hiswana Migas dan Pertamina Diperiksa Kejari Cibadak, Ini Hasilnya

“NIK nanti akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial,” ujarnya.

Apabila pemilik KTP tercantum di dalam situs tersebut, maka pembelian elpiji 3 kg akan langsung dilayani. Tapi bila belum tercantum, warga perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK nya.

Namun apabila NIK tidak terdata, maka pelanggan akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan masih akan terus dilayani, tetapi setiap pembelian harus membawa KTP untuk dilakukan pencatatan oleh Pangkalan dan verifikasi atau pemutakhiran data oleh Kemenko PMK.

Berita Terkait

Dikeluhkan warga Sukabumi, PLN jawab enteng soal tagihan listrik melonjak usai diskon
Daftar operator, rute dan tujuan bus dalam provinsi dari Terminal KH Ahmad Sanusi Sukabumi
Kisah sukses UMKM Karya Winazar Sukabumi tembus pasar internasional
Jalan Tol Sukabumi-Padalarang dibangun dua tahap selama 4 tahun
Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi
Peluang ekspor untuk petani di Sukabumi, daun kratom laku keras di AS untuk vitalitas
Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%
Warga Sukabumi ngeluh tarif listrik jadi lebih mahal dibanding sebelum program diskon 50%

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:03 WIB

Dikeluhkan warga Sukabumi, PLN jawab enteng soal tagihan listrik melonjak usai diskon

Kamis, 10 April 2025 - 10:00 WIB

Daftar operator, rute dan tujuan bus dalam provinsi dari Terminal KH Ahmad Sanusi Sukabumi

Rabu, 9 April 2025 - 16:00 WIB

Kisah sukses UMKM Karya Winazar Sukabumi tembus pasar internasional

Sabtu, 5 April 2025 - 10:00 WIB

Jalan Tol Sukabumi-Padalarang dibangun dua tahap selama 4 tahun

Sabtu, 5 April 2025 - 01:04 WIB

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Berita Terbaru