Dari Rumah Kos Cicurug Sukabumi Polisi Amankan 8.430 Butir Obat Tanpa Izin

- Redaksi

Minggu, 22 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar obat di tangkap di rumah kontrakan, Cicurug, SUkabumi. l Istimewa

Bandar obat di tangkap di rumah kontrakan, Cicurug, SUkabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan ribuan butir obat tanpa izin edar saat melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang dihuni DYP (32) di Kampung/Desa Sindangpalay RT 04/07, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) sore.

Sebanyak 2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50 mg, 4.000 butir Hexymer dan 2.000 butir Dextro berhasil diamankan Polisi dari rumah kontrakan yang dihuni pria kelahiran Langkat Sumatera Utara tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler, sebuah tas dan uang hasil penjualan sebesar 450 Ribu rupiah.

Pengungkapan kasus peredaran sediaan obat tanpa izin edar tersebut berawal saat Jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis Tramadol di Jalan KH. A. Sanusi, Kelurahan/Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, Ini Kata Erick Thohir Soal Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

Dari pengakuan F, Polisi berhasil mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya di rumah kontrakannya di Sindangpalay, Cicurug pada Sabtu (21/08/2021) sore.

“Kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay, Desa Sindangpalay,” ujar Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto.

DYP dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi
Bandit asal Sukabumi diringkus polisi di Serang
Cerita pilu Sunandi dan rutilahu, tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi
Sudah satu tahun jalan amblas dan jembatan rusak di Sukabumi
5 fakta Umar: Kisah hidup ojol asal Sukabumi merantau ke Jakarta hingga babak belur dihajar Brimob
Innalilahi, tabrakan beruntun di Jalan Raya Sagaranten – Nyalindung Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu
Miris, bocah 11 tahun di Gunungguruh Sukabumi alami gizi buruk dan TBC

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 22:39 WIB

Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi

Selasa, 9 September 2025 - 15:15 WIB

Bandit asal Sukabumi diringkus polisi di Serang

Senin, 8 September 2025 - 16:00 WIB

Cerita pilu Sunandi dan rutilahu, tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi

Senin, 8 September 2025 - 02:00 WIB

Sudah satu tahun jalan amblas dan jembatan rusak di Sukabumi

Senin, 8 September 2025 - 00:01 WIB

5 fakta Umar: Kisah hidup ojol asal Sukabumi merantau ke Jakarta hingga babak belur dihajar Brimob

Berita Terbaru