sukabumiheadline.com l Pengacara, Dimas Himaura dan keluarga Dini Sera Afrianti, wanita asal RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang tewas dibunuh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, dilaporkan balik oleh pengacara pelaku, Lisa Rahmat.
Pengacara dan keluarga Dini dilaporkan dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Betul. Saya sudah laporkan ditunggu saja karena sangat merugikan keluarga klien,” ujar Lisa, Selasa (17/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengacara dan keluarga Dini dilaporkan atas pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 45 ayat 3: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Selain itu, pengacara dan keluarga Dini juga dilaporkan dengan pasal 310 ayat 1 dan 2 serta pasal 311 KUHP.
“UU ITE 2016 pasal 45 ayat 3UU KUHP pasal 310 ayat 1 dan 2 dan pasal 311,” kata Lisa.
Diungkapkan Lisa, laporan balik terkait beredarnya video klarifikasi yang dilakukan oleh keluarga Dini dan pengacaranya beberapa waktu lalu.
Diketahui, dalam video tersebut, keluarga dan pengacara Dini menyebut ada upaya intervensi oleh orang yang mengaku sebagai utusan dari keluarga tersangka Ronald Tannur dan mencoba memberikan sejumlah uang pada keluarga korban. Baca lengkap: Keluarga Wanita Sukabumi Dibunuh Anak Anggota DPR RI Tolak Ajakan Damai
“Tidak benar. Kami tidak memiliki utusan. Kami bahkan masih mencari waktu yang tepat untuk silahturahmi dengan keluarga korban. Statemen dalam video yang tentu saja merugikan keluarga klien,” ujar Lisa.
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Dini Sera Afrianti (29), wanita cantik asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tewas di Surabaya tewas usai dugem bersama pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, pada Rabu (4/10/2023) malam. Baca lengkap: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR
Baca Juga: GRT Minta Rekaman CCTV, Kronologis Wanita Sukabumi Dianiaya hingga Tewas Versi Blackhole KTV
Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB, Edward Tannur. Baca Juga: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.
Polisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur, tersangka atas penganiayaan Dini Sera Afrianti dengan pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.