sukabumiheadline.com l Babak baru kasus perselingkuhan oknum Kepala Desa (Kades) dengan istri orang atau bini orang (Binor) asal Provinsi Banten kembali dijalani dua tersangka. Baca lengkap: Selingkuhi Istri Orang di Cisolok Sukabumi, Kades Ini Jadi Tersangka
Dua tersangka itu adalah YH, oknum Kades yang merupakan Kades Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten dan EH yang merupakan istri orang. Keduanya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B, Rabu (6/12/2023).
Humas PN Cibadak Kelas I B, Yudistira, mengatakan, terdakwa datang ke persidangan tanpa didampingi kuasa hukum. Menurutnya, kedua terdakwa menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka tidak didampingi penasehat hukum, menghadap sendiri persidangan, terus tidak ada keberatan terhadap surat dakwaan. Jadi didakwa bersalah, didakwanya pasal 284 perzinahan,” kata Yudistira.
Setelah menjalani sidang dakwaan, Yudistira berujar, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/12/2023) lusa, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Nanti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi,” ucap Yudistira.
Diberitakan sebelumnya, YH dan EH ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan, mereka berselingkuh di salah satu vila di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Saat itu, keduanya digerebek oleh suami EH, yakni AK (33) asal Kampung Cikondang, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (7/7/2023) dini hari.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo (sebelum diganti AKP Ali Jupri) mengatakan, pihaknya telah memegang bukti kuat kasus perselingkuhan YH dengan EH yang merupakan istri orang.
Bukti yang dipegang polisi salah satunya hasil tes DNA sebagai bukti perselingkuhan yang dilakukan dua tersangka di vila di Cisolok.
“Iya masih proses lanjut ke penyidikan, nanti pasti ada gelar itu penetapan tersangka, kita temukan dua alat bukti yang cukup, (hasil tes DNA) ada, keterangan saksi, ada surat (tes DNA), itu salah satau bagian dari petunjuk,” ujar AKP Dian saat masih menjabat Kasatreskrim Polres Sukabumi, Kamis (24/8/2023).

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, seorang wanita berinisial HE dipergoki tengah berselingkuh dengan seorang oknum kepala desa (Kades) inisial YA. Keduanya digerebek warga pada Jumat (7/7/2023) lalu.
Kasus perselingkuhan keduanya terungkap setelah suami HE yang bernama Anggi (31), menggerebek sebuah vila di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat dinihari. Baca lengkap: Gunakan Ambulans, Kades Selingkuhi Istri Orang di Cisolok Sukabumi