Edarkan sabu senilai Rp3 miliar dari penjara, 7 warga Sukabumi dibekuk

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edarkan sabu senilai Rp3 miliar dari penjara, 7 warga Sukabumi dibekuk - Istimewa

Edarkan sabu senilai Rp3 miliar dari penjara, 7 warga Sukabumi dibekuk - Istimewa

sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota gagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dua residivis dari salah satu Lapas di Jawa Barat.

Polisi juga menangkap dua tersangka yaitu CS (38) dan MZ (23) berikut barang bukti sabu seberat 1.980 gram hampir 2 kilogram senilai hampir Rp3 miliar.

Keduanya diamankan di wilayah Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Minggu 12 Mei sekitar pukul 02:30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pengembangan peredaran sabu ini dikendalikan residivis yang saat ini masih menjalani tahanan di salah satu Lapas,” kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Sukabumi, Selasa (21/5/2024).

Ari menjelaskan pihak kepolisian akhirnya berkoordinasi dengan Lapas yang terletak di wilayah Jawa Barat. Pihak penyidik kepolisian meminta keterangan dari kedua residivis yang diduga sebagai pengendali yaitu H dan W.

Baca Juga :  Spesialis Bobol Rumah di Nagrak Diamankan Polisi di Parakansalak Sukabumi

“Salah satu pengendali dari Lapas inisial H merupakan residivis kasus narkoba jenis Sabu yang ditangkap di Polres Sukabumi Kota tahun 2022,”

“Saat ditangkap barang buktinya sabu seberat tiga kilogram,” jelas dia.

Dalam aksinya kedua residivis itu mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas menggunakan alat komunikasi.

Ari mengatakan terkait penangkapan kedua tersangka CS dan MZ berikut barang bukti sabu hampir 2 kilogram berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak gerik orang yang bolak-balik di tempat kejadian perkara.

Akhirnya Polsek Lembursitu bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengembangkan informasi masyarakat dengan penyelidikan.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Pemuda Kadudampit Sukabumi Bikin Mural Keren, Ini Hasilnya

“Dua tersangka berhasil diamankan, dan kami masih mengejar satu orang. Para tersangka ini berasal jaringan Sukabumi,” kata dia.

“Alhamdulillah dengan menggagalkan peredaran sabu hampir 2 kilogram senilai hampir tiga milyar rupiah ini dapat menyelamatkan 8.000 jiwa yang kemungkinan akan memakai,” sambung Ari.

Selain mengamankan 2 tersangka dengan sabu seberat 1.980 gram, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menyampaikan kasus penangkapan 5 tersangka lainnya dalam waktu sepekan terakhir ini.

Kelimanya yaitu AA (30), PP (25), YY (38), IK (51) dan HD (33) berikut sejumlah barang bukti sabu, satu buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah timbangan, 2 jenis sepeda motor, uang tunai Rp475 ribu.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal lima tahun, 12 tahun, hingga seumur hidup.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda
Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:48 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:10 WIB

Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:06 WIB

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Berita Terbaru

Kemacetan lalu lintas di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda - Istimewa

Jawa Barat

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Jumat, 12 Des 2025 - 04:15 WIB