Edarkan sabu senilai Rp3 miliar dari penjara, 7 warga Sukabumi dibekuk

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edarkan sabu senilai Rp3 miliar dari penjara, 7 warga Sukabumi dibekuk - Istimewa

Edarkan sabu senilai Rp3 miliar dari penjara, 7 warga Sukabumi dibekuk - Istimewa

sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota gagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dua residivis dari salah satu Lapas di Jawa Barat.

Polisi juga menangkap dua tersangka yaitu CS (38) dan MZ (23) berikut barang bukti sabu seberat 1.980 gram hampir 2 kilogram senilai hampir Rp3 miliar.

Keduanya diamankan di wilayah Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Minggu 12 Mei sekitar pukul 02:30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pengembangan peredaran sabu ini dikendalikan residivis yang saat ini masih menjalani tahanan di salah satu Lapas,” kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Sukabumi, Selasa (21/5/2024).

Ari menjelaskan pihak kepolisian akhirnya berkoordinasi dengan Lapas yang terletak di wilayah Jawa Barat. Pihak penyidik kepolisian meminta keterangan dari kedua residivis yang diduga sebagai pengendali yaitu H dan W.

Baca Juga :  Komunitas YMCS Sukabumi Berbagi Takjil dan Santunan

“Salah satu pengendali dari Lapas inisial H merupakan residivis kasus narkoba jenis Sabu yang ditangkap di Polres Sukabumi Kota tahun 2022,”

“Saat ditangkap barang buktinya sabu seberat tiga kilogram,” jelas dia.

Dalam aksinya kedua residivis itu mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas menggunakan alat komunikasi.

Ari mengatakan terkait penangkapan kedua tersangka CS dan MZ berikut barang bukti sabu hampir 2 kilogram berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak gerik orang yang bolak-balik di tempat kejadian perkara.

Akhirnya Polsek Lembursitu bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengembangkan informasi masyarakat dengan penyelidikan.

“Dua tersangka berhasil diamankan, dan kami masih mengejar satu orang. Para tersangka ini berasal jaringan Sukabumi,” kata dia.

Baca Juga :  Dua Kali Meletus dan Berulangkali Erupsi, Mengenal Gunung Salak dari Catatan Sejarah

“Alhamdulillah dengan menggagalkan peredaran sabu hampir 2 kilogram senilai hampir tiga milyar rupiah ini dapat menyelamatkan 8.000 jiwa yang kemungkinan akan memakai,” sambung Ari.

Selain mengamankan 2 tersangka dengan sabu seberat 1.980 gram, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menyampaikan kasus penangkapan 5 tersangka lainnya dalam waktu sepekan terakhir ini.

Kelimanya yaitu AA (30), PP (25), YY (38), IK (51) dan HD (33) berikut sejumlah barang bukti sabu, satu buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah timbangan, 2 jenis sepeda motor, uang tunai Rp475 ribu.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal lima tahun, 12 tahun, hingga seumur hidup.

Berita Terkait

Cerita pria Bojonggenteng Sukabumi 3 tahun jadi pegawai pabrik di Osaka Jepang
40 pelajar SMP asal Sukabumi dan Cianjur diamankan karena keluyuran malam di Bandung
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3
Data terbaru 10 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127
Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi
Pasien melahirkan di Jampang Tengah Sukabumi harus ditandu, bayi keburu meninggal dunia
DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 01:41 WIB

Cerita pria Bojonggenteng Sukabumi 3 tahun jadi pegawai pabrik di Osaka Jepang

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:14 WIB

40 pelajar SMP asal Sukabumi dan Cianjur diamankan karena keluyuran malam di Bandung

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:12 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:15 WIB

Data terbaru 10 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Berita Terbaru

Ilustrasi pria lansia di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Senin, 16 Feb 2026 - 02:58 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131