PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT KKB di Cicurug Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal - Gunta

PT KKB di Cicurug Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal - Gunta

sukabumiheadline.com – Dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Karya Karung Bersama (KKB) yang berlokasi di Desa Tenjoayu Kecamtan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, langsung disidak (inspeksi mendadak) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (3/6/2026).

Dari hasil konfirmasi awal, ditemukan adanya 3 dari 4 orang TKA yang telah bekerja sejak 2024, yakni satu pria dan dua wanita. Sementara satu TKA bernama Huang diduga disembunyikan pihak perusahaan.

Hal itu diketahui karena saat diminta dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau dokumen penggantinya sesuai regulasi terbaru, pihak perusahaan hanya menyerahkan tiga berkas dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Endang Sopyan didampingi Staf yang melakukan klarifikasi, dalam pertemuan tersebut diterima tiga perwakilan perusahaan, yakni Anita, Cici, dan Lucky.

Endang mengungkapkan bahwa pihaknya datang untuk melakukan monitoring adanya laporan TKA di perusahaan tersebut.

“Disnakertrans dalam konteks tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hanya berperan sebagai pengawas, juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan norma adminitrasi ketenagakerjaan untuk menigkatkan PAD,” kata Endang.

Terhadap dugaan pelanggaran penggunaan TKA di PT KKB, pihak Disnakertrans mengaku baru melakukan pendekatan pembinaan administratif agar perusahaan memahami dan segera memenuhi kewajiban hukumnya.

“Sosialisasi regulasi TKA, termasuk kewajiban memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah, peringatan tertulis kepada perusahaan agar segera melengkapi dokumen perizinan, pendampingan administratif, terutama dalam proses pengurusan legalitas TKA sesuai aturan terbaru, dan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kepatuhan perusahaan,” paparnya.

“Kami meminta PT KKB menunjukkan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau dokumen penggantinya sesuai regulasi terbaru. Namun, pihak perusahaan juga diketahui belum melaporkan keberadaan TKA tersebut kepada instansi terkait sejak 2024,” ungkap Endang.

“Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif hingga potensi pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” imbuhnya.

Berita Terkait

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis
Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi
Hampir setahun jembatan di Cisolok Sukabumi dibiarkan rusak, ganggu ekonomi warga

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Berita Terbaru