PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT KKB di Cicurug Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal - Gunta

PT KKB di Cicurug Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal - Gunta

sukabumiheadline.com – Dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Karya Karung Bersama (KKB) yang berlokasi di Desa Tenjoayu Kecamtan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, langsung disidak (inspeksi mendadak) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (3/6/2026).

Dari hasil konfirmasi awal, ditemukan adanya 3 dari 4 orang TKA yang telah bekerja sejak 2024, yakni satu pria dan dua wanita. Sementara satu TKA bernama Huang diduga disembunyikan pihak perusahaan.

Hal itu diketahui karena saat diminta dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau dokumen penggantinya sesuai regulasi terbaru, pihak perusahaan hanya menyerahkan tiga berkas dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Endang Sopyan didampingi Staf yang melakukan klarifikasi, dalam pertemuan tersebut diterima tiga perwakilan perusahaan, yakni Anita, Cici, dan Lucky.

Endang mengungkapkan bahwa pihaknya datang untuk melakukan monitoring adanya laporan TKA di perusahaan tersebut.

“Disnakertrans dalam konteks tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hanya berperan sebagai pengawas, juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan norma adminitrasi ketenagakerjaan untuk menigkatkan PAD,” kata Endang.

Terhadap dugaan pelanggaran penggunaan TKA di PT KKB, pihak Disnakertrans mengaku baru melakukan pendekatan pembinaan administratif agar perusahaan memahami dan segera memenuhi kewajiban hukumnya.

“Sosialisasi regulasi TKA, termasuk kewajiban memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah, peringatan tertulis kepada perusahaan agar segera melengkapi dokumen perizinan, pendampingan administratif, terutama dalam proses pengurusan legalitas TKA sesuai aturan terbaru, dan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kepatuhan perusahaan,” paparnya.

“Kami meminta PT KKB menunjukkan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau dokumen penggantinya sesuai regulasi terbaru. Namun, pihak perusahaan juga diketahui belum melaporkan keberadaan TKA tersebut kepada instansi terkait sejak 2024,” ungkap Endang.

“Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif hingga potensi pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” imbuhnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL
Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba
Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:37 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Senin, 14 September 2026 - 08:09 WIB

Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dana Cadangan Pilbup 2029 - Humas Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:37 WIB