PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT KKB di Cicurug Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal - Gunta

PT KKB di Cicurug Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal - Gunta

sukabumiheadline.com – Dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Karya Karung Bersama (KKB) yang berlokasi di Desa Tenjoayu Kecamtan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, langsung disidak (inspeksi mendadak) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (3/6/2026).

Dari hasil konfirmasi awal, ditemukan adanya 3 dari 4 orang TKA yang telah bekerja sejak 2024, yakni satu pria dan dua wanita. Sementara satu TKA bernama Huang diduga disembunyikan pihak perusahaan.

Hal itu diketahui karena saat diminta dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau dokumen penggantinya sesuai regulasi terbaru, pihak perusahaan hanya menyerahkan tiga berkas dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Endang Sopyan didampingi Staf yang melakukan klarifikasi, dalam pertemuan tersebut diterima tiga perwakilan perusahaan, yakni Anita, Cici, dan Lucky.

Endang mengungkapkan bahwa pihaknya datang untuk melakukan monitoring adanya laporan TKA di perusahaan tersebut.

“Disnakertrans dalam konteks tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hanya berperan sebagai pengawas, juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan norma adminitrasi ketenagakerjaan untuk menigkatkan PAD,” kata Endang.

Terhadap dugaan pelanggaran penggunaan TKA di PT KKB, pihak Disnakertrans mengaku baru melakukan pendekatan pembinaan administratif agar perusahaan memahami dan segera memenuhi kewajiban hukumnya.

“Sosialisasi regulasi TKA, termasuk kewajiban memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah, peringatan tertulis kepada perusahaan agar segera melengkapi dokumen perizinan, pendampingan administratif, terutama dalam proses pengurusan legalitas TKA sesuai aturan terbaru, dan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kepatuhan perusahaan,” paparnya.

“Kami meminta PT KKB menunjukkan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau dokumen penggantinya sesuai regulasi terbaru. Namun, pihak perusahaan juga diketahui belum melaporkan keberadaan TKA tersebut kepada instansi terkait sejak 2024,” ungkap Endang.

“Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif hingga potensi pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” imbuhnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Berita Terbaru

Semen Kujang sponsori Persib Bandung - Ist

Bisnis

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:36 WIB

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB