PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT KKB di Cicurug Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal - Gunta

PT KKB di Cicurug Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal - Gunta

sukabumiheadline.com – Dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Karya Karung Bersama (KKB) yang berlokasi di Desa Tenjoayu Kecamtan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, langsung disidak (inspeksi mendadak) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (3/6/2026).

Dari hasil konfirmasi awal, ditemukan adanya 3 dari 4 orang TKA yang telah bekerja sejak 2024, yakni satu pria dan dua wanita. Sementara satu TKA bernama Huang diduga disembunyikan pihak perusahaan.

Hal itu diketahui karena saat diminta dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau dokumen penggantinya sesuai regulasi terbaru, pihak perusahaan hanya menyerahkan tiga berkas dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Endang Sopyan didampingi Staf yang melakukan klarifikasi, dalam pertemuan tersebut diterima tiga perwakilan perusahaan, yakni Anita, Cici, dan Lucky.

Endang mengungkapkan bahwa pihaknya datang untuk melakukan monitoring adanya laporan TKA di perusahaan tersebut.

“Disnakertrans dalam konteks tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hanya berperan sebagai pengawas, juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan norma adminitrasi ketenagakerjaan untuk menigkatkan PAD,” kata Endang.

Terhadap dugaan pelanggaran penggunaan TKA di PT KKB, pihak Disnakertrans mengaku baru melakukan pendekatan pembinaan administratif agar perusahaan memahami dan segera memenuhi kewajiban hukumnya.

“Sosialisasi regulasi TKA, termasuk kewajiban memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah, peringatan tertulis kepada perusahaan agar segera melengkapi dokumen perizinan, pendampingan administratif, terutama dalam proses pengurusan legalitas TKA sesuai aturan terbaru, dan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kepatuhan perusahaan,” paparnya.

“Kami meminta PT KKB menunjukkan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau dokumen penggantinya sesuai regulasi terbaru. Namun, pihak perusahaan juga diketahui belum melaporkan keberadaan TKA tersebut kepada instansi terkait sejak 2024,” ungkap Endang.

“Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif hingga potensi pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” imbuhnya.

Berita Terkait

Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga
Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z
Duta Besar Palestina kunjungi Ponpes Yatim di Sukabumi
31 tahun tubuh digerogoti belatung, keluarga Ahmad Yani terharu dijenguk Bupati Sukabumi
Pengakuan warga terima daging kurban dari Bupati Sukabumi: “Surprise!”
Anjlok 12,23%, rincian pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi Mei 2026
Antisipasi konvoi Bobotoh Persib, polisi di Sukabumi siapkan rekayasa lalin dan amankan nobar
Petani dibacok di Cikidang Sukabumi, Fraksi Rakyat: Tamparan untuk pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:10 WIB

PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:00 WIB

Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:49 WIB

Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z

Senin, 1 Juni 2026 - 22:25 WIB

Duta Besar Palestina kunjungi Ponpes Yatim di Sukabumi

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:58 WIB

31 tahun tubuh digerogoti belatung, keluarga Ahmad Yani terharu dijenguk Bupati Sukabumi

Berita Terbaru