Buruh Sukabumi sudah punya rumah wajib ikut Tapera? Ini 10 profesi sasaran Tabungan Perumahan Rakyat

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo BP Tapera - Istimewa

Logo BP Tapera - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pemerintah telah menetapkan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera.

Lantas, apakah buruh di Sukabumi yang sudah menikah, memiliki penghasilan setara upah minimum, namun sudah memiliki rumah tetap wajib menjadi peserta Tapera?

Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, meskipun sudah memiliki rumah, pekerja ataupun pekerja mandiri wajib menjadi peserta tapera karena sudah menjadi amanat Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kenapa harus ikut nabung karena ya tadi prinsip gotong royong di UU itu pemerintah masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur,” ucap Heru, Jumat (31/5/2024).

Heru mengatakan, selain karena amanat UU, konsep gotong royong itu juga sudah sangat dibutuhkan Indonesia saat ini karena backlog kepemilikan rumah sudah lebih dari 9,95 juta. Artinya, orang Indonesia sejumlah itu belum mampu memiliki rumah saat ini. Ditambah dengan kebutuhan tambahan tiap tahun kepemilikan rumah 700-800 ribu orang.

“Kalau itu bisa dikonstruksikan dalam UU Tapera ini sangat mulia sebetulnya operasionalnya di PP nya itu kan indah sekali, maka leverage kemampuan gotong royong tadi dalam rangka kejar kesenjangan pemilikan rumah akan semakin terkejar,” ucap Heru.

Dengan permasalahan itu, maka jika hanya mengandalkan pemerintah dengan skema subsidi menurutnya tidak akan terkejar menutup banyaknya masyarakat yang belum memiliki rumah layak. Oleh sebab itu, ia menganggap perlu ada grand design dengan melibatkan masyarakat untuk sama-sama pemerintah bareng-bareng memenuhi kepemilikan rumah layak anak bangsa.

“Dan konsepnya bukan iuran, nabung, bukan iuran, dari yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian untuk subsidi, biaya KPR, bagi yang belum punya rumah supaya bunganya tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial saat ini 5%, nanti perlu ada kajian lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Freelancer, PNS, buruh Sukabumi menolak ikut Tapera? Ini sanksi yang harus diterima

Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara RI
  6. Pejabat negara
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  10. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Berita Terkait

Tasikmalaya juara warga paling kreatif se-Jawa Barat, Sukabumi ke berapa?
Diskon 20%, segini tarif Jalan Tol Bocimi Seksi 2 jika liburan ke Sukabumi
KDM minta kantor pusat AQUA pindah ke Sukabumi
Produksi perkebunan rakyat terbanyak di Sukabumi menurut jenis tanaman
KDM minta AQUA ubah konsep iklan, DPR nilai menyesatkan, YLKI desak usut, KESDM akan evaluasi
Sukabumi sumbang berapa? Indonesia juara dunia produksi jambu biji
Ketika AHY dan KDM kompak sindir karya Jokowi
Karakteristik dan 5 kelebihan kilang modular yang akan dibangun di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 08:00 WIB

Tasikmalaya juara warga paling kreatif se-Jawa Barat, Sukabumi ke berapa?

Sabtu, 1 November 2025 - 01:48 WIB

Diskon 20%, segini tarif Jalan Tol Bocimi Seksi 2 jika liburan ke Sukabumi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:00 WIB

KDM minta kantor pusat AQUA pindah ke Sukabumi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Produksi perkebunan rakyat terbanyak di Sukabumi menurut jenis tanaman

Rabu, 29 Oktober 2025 - 01:22 WIB

KDM minta AQUA ubah konsep iklan, DPR nilai menyesatkan, YLKI desak usut, KESDM akan evaluasi

Berita Terbaru