Update Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai UU Cipta Kerja, Sukabumi berapa?

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

sukabumiheadline.com – Undang-undang Cipta Kerja belum lama ini telah disahkan oleh Presiden Jokowi. Meskipun banyak yang menyampaikan keberatannya, namun UU ini diklaim menjadi perlindungan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Selain mengatur hak dan kewajiban pekerja, UU Cipta Kerja tersebut juga mengatur penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan provinsi (UMP). Hal tersebut diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Dalam PP 36/2021 tersebut, Pasal 34, Ayat 3 disebutkan bahwa upah minimum di suatu daerah salah satunya didasari pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Seperti diketahui, pada 30 November 2023 lalu, upah minimum provinsi dan kabupaten/kota telah ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengalami kenaikan.

Adapun untuk 2024, Jawa Barat memiliki UMP sebesar Rp2.057.495 atau naik sebesar 3,57% dibanding 2023. Untuk upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat kali ini Bekasi jadi yang tertinggi.

Ilustrasi uang Rupiah - Istimewa
Ilustrasi uang Rupiah – Istimewa

Lantas, berapakah UMK Sukabumi? Berikut daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota di daerah Jawa Barat.

  • Kota Bekasi: Rp 5.343.430
  • Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
  • Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
  • Kota Depok: Rp 4.878.612
  • Kota Bogor: Rp 4.813.988
  • Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
  • Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
  • Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
  • Kota Bandung: Rp 4.209.309
  • Kota Cimahi: Rp 3.627.880
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.504.308
  • Kota Cirebon: Rp 2.533.038
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
  • Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
  • Kota Banjar jadi Rp 2.070.192.
Baca Juga :  Pj Gubernur Jawa Barat tetapkan UMK 2025, Sukabumi masuk tertinggi

Kota Banjar sebesar Rp2.070.192 menjadi yang terendah di Jawa Barat, disusul oleh Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.086.126

Demikian informasi mengenai nominal UMK di Jawa Barat, semoga bermanfaat.*

Berita Terkait

Rencana Persib listing di Bursa Efek Indonesia, ini ulasan tujuan dan proses IPO
Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan
Hanipa, pesepakbola Timnas Putri asal Sukabumi ini minta bantuan Dedi Mulyadi
Pendiri Microsoft, Bill Gates tak ingin mati dalam keadaan kaya: Memalukan
Persib masuk bursa efek, Menteri PKP akan investasi Rp100 M, berharta Rp1,5 T ini rinciannya
Wali Kota Sukabumi akan dirikan PT Perssi 1928, jual 10 ribu saham Rp1.000 per lembar
Mendagri ungkap Kota dan Kabupaten Sukabumi masuk kategori “merah”
Selamat! Semua Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi dapat modal awal Rp3 miliar

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:40 WIB

Rencana Persib listing di Bursa Efek Indonesia, ini ulasan tujuan dan proses IPO

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:00 WIB

Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan

Selasa, 27 Mei 2025 - 02:15 WIB

Hanipa, pesepakbola Timnas Putri asal Sukabumi ini minta bantuan Dedi Mulyadi

Minggu, 25 Mei 2025 - 10:00 WIB

Pendiri Microsoft, Bill Gates tak ingin mati dalam keadaan kaya: Memalukan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:30 WIB

Persib masuk bursa efek, Menteri PKP akan investasi Rp100 M, berharta Rp1,5 T ini rinciannya

Berita Terbaru