Ini hakim Mangapul, vonis bebas terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi dan polisi kasus rusuh Kanjuruhan

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangapul - Mahkamah Agung

Mangapul - Mahkamah Agung

sukabumiheadline.com – Sosok ketiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, menjadi perbincangan publik. Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

Salah satu yang menarik perhatian publik, adalah Mangapul, salah satu dari tiga majelis hakim yang mengadili Ronald. Sebelumnya, ia juga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus rusuh penonton sepak bola dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, dengan alasan “angin”. Baca selengkapnya: Hakim Salahkan Angin, Dua Polisi Kasus Stadion Kanjuruhan Divonis Bebas

Rekomendasi Redaksi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini Mangapul kembali menjadi perbincangan karena pernah menjatuhkan vonis bebas kepada dua perwira polisi dalam kasus rusuh supporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Baca Juga :  SPP di Sekolah Milik Yuni Shara Hanya Rp3.500
Rusuh suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang. l Istimewa
Rusuh suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang – Istimewa

Baca Juga:

Profil Mangapul

Mangapul, pria kelahiran Labuhanbatu, Sumatra Utara, 23 Juni 1964. Sebelumnya, ia bertugas di PN Tebing Tinggi dan menjabat sebagai ketua pada November 2021. Saat ini, ia bertugas di PN Surabaya dengan jabatan Pembina Utama Madya (IV/d).

Diketahui, Mangapul juga anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Baca Juga :  Sebelum Tewas, Selama Pacaran Janda Cantik asal Sukabumi Dianiaya Pacarnya

Dalam kasus tersebut, Mangapul dkk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Rekomendasi Redaksi: Vonis bebas terdakwa bunuh janda cantik Sukabumi, Ketua PN Surabaya: Itu hakim berprestasi

Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan tersebut di tingkat kasasi dengan menjatuhkan hukuman masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Menurut data LHKPN 2024, Mangapul memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.316.900.000.

Rekomendasi Redaksi: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, itu divonis bebas karena dinilai hakim tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Padahal, sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Baca selengkapnya: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial

Berita Terkait

Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng
Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP
4.000 ASN dipastikan akan direkrut jadi Komcad
KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas
Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh
Menteri PPN/Kepala Bappenas sebut MBG lebih penting dari pembukaan lapangan kerja
Begini 5 skema MBG selama Ramadhan, dari menu hingga wilayah non-muslim
Kasus PHK hampir 100 ribu, daerah mana terbanyak?

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:04 WIB

Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:48 WIB

Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

4.000 ASN dipastikan akan direkrut jadi Komcad

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:42 WIB

KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06 WIB

Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131