Giliran pengacara keluarga wanita asal Sukabumi akan diperiksa Komisi Yudisial

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura (pakai topi) - Istimewa

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura (pakai topi) - Istimewa

sukabumijeadline.com – Pengacara keluarga wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas, Dini Sera Afrianti, sudah menjalani pemeriksaan oleh Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) soal 3 Hakim PN Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur. Namun, masih ada pemeriksaan lanjutan.

Selanjutnya, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan pihaknya juga akan memenuhi pemeriksaan lanjutan oleh Komisi Yudisial (KY).

Rekomendasi Redaksi: Keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi kecewa kinerja Bawas MA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada tim KY yang juga akan melanjutkan pemeriksaan di Surabaya. Kami akan men-support sebagai saksi untuk tim KY. (Dari pemeriksaan sebelumnya) belum ada hasil, semua masih pengumpulan materi dan dilakukan expose institusi masing-masing,” kata Dimas, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga :  Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi

Dimas menyampaikan bahwa pihak keluarga korban masih berharap adanya penegakan hukum dalam kasus ini. Karena itu dia juga berharap ada penegakan hukum oleh MA dan KY.

Rekomendasi Redaksi: Turun gunung bela wanita Sukabumi, Guru Besar dan Dekan Ubaya: Hakim lakukan abuse of power!

“Saya berharap demi penegakan hukum, tentunya untuk Bawas Hakim dan KY, menurut saya sudah jelas bukti yang saya tunjukkan tentang sikap dan perilaku hakim (diduga melanggar kode etik),” ujar Dimas.

Sebelumnya, Kamis (8/8/2024) tim kuasa hukum Dini Sera Afriyanti juga telah memenuhi panggilan KY sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi Redaksi: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

Baca Juga :  Kronologi dan rincian suap Rp20 M untuk vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi

“Hari ini kami datang ke Komisi Yudisial menindaklanjuti panggilan dari Komisi Yudisial untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan dari kami kepada tiga majelis hakim yang ada di Surabaya,” kata, Dimas Yemahura, di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald, terdakwa kasus yang menewaskan Dini. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Usai pemeriksaan, Dimas mengaku ditanyai sekira 20 pertanyaan oleh tiga pemeriksa dari KY. Kepada tim KY, Dimas menunjukkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di parkiran basement Lenmarc Mall Surabaya saat kejadian 4 Oktober 2023 lalu.

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131