sukabumiheadline.com – Vital di Wonosobo, Jawa Tengah, ada tugu Patung Biawak yang dibuat hanya dengan biaya Rp50 juta. Kemudian, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, juga ada Patung Rajawali yang sedang Viral. Patung tersebut berlokasi di depan Kantor Desa Cipaat, Kecamatan Bongas.
Banyak warganet yang mendokumentasi dan membagikan patung Rajawali tersebut di media sosial. Banyak warganet membandingkan kedua patung tersebut dengan Patung Penyu di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang disebut menghabiskan uang Rp15 miliar.
Melihat Patung Rajawali yang tampak gagah, tak sedikit warganet penasaran besaran biaya yang dikeluarkan untuk membuat Patung Rajawali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kuwu Desa Cipaat Kusnadi, Patung Rajawali tersebut dibangun menghabiskan biaya sebesar Rp180 juta.
“180 juta an, sudah satu set termasuk pagar dan pohon bonsai” ujar Kusnadi
Kusnadi juga menjelaskan jika Patung Rajawali tersebut terinspirasi karena Kecamatan Bongas terkenal dengan depoknya. Patung Rajawali tersebut memiliki bobot 20 ton lebih dan juga bisa diduduki. Sementara untuk tingginya 9 meter dari galian, dan lebar dari sayap ke sayap 10 meter.
Pengerjaan patung tersebut memakan waktu kurang lebih 3 bulan. Dikerjakan oleh Supadi warga Desa Cipaat yang merupakan seorang Kepala Madrasah Ibtidaiyah Desa Cipaat.
Uang untuk membangun patung tersebut bersumber dari dari PADes dan uang pribadi Kusnadi.
Patung Penyu Sukabumi

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, ikon Alun-Alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, berupa patung penyu, mengalami kerusakan. Padahal, alun-alun tersebut baru selesai dibangun pada 2024 lalu.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa patung tersebut terbuat dari kardus dan potongan bambu. Padahal, total biaya pembangunan alun-alun tersebut menghabiskan anggaran Rp17,4 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Namun, belakangan diketahui jika biaya pembuatan patung penyu tersebut hanya menghabiskan biaya sebesar Rp30 juta saja. Baca selengkapnya: Patung penyu Sukabumi dari kardus, lemahnya Pengawasan Rp777.4 juta dan langgar Permen

Kondisi tersebut mengundang komentar pemerhati kebijakan publik dari lembaga Mata Sukabumi, Agung Gunawan. Menurutnya, ada sejumlah pengabaian terhadap aturan yang ada dalam proses pembangunan alun-alun tersebut.
Agung mengungkap, terdapat Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR (sebelumnya PUPR, sekarang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terpisah – red) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang Nilai Kinerja Penyedia Jasa Tahunan Jasa Konsultasi Konstruksi, termasuk layanan usaha pengawasan. Baca selengkapnya: Patung penyu Sukabumi dari kardus, lemahnya Pengawasan Rp777.4 juta dan langgar Permen