sukabumiheadline.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sukabumi, Jawa Barat, wajib tahu aturan terbaru mengenai pakaian dan atribut menurut Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Hal itu karena Kemendagri telah resmi mengumumkan aturan terbaru mengenai pakaian dinas dan atribut bagi ASN dan PPPK untuk tahun 2025. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya penertiban dan penyelarasan identitas profesional ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Peraturan ini tidak hanya menyelaraskan penampilan ASN di seluruh Indonesia, tetapi juga menyamakan aturan pakaian dinas bagi PNS dan PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK. Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
Selain itu, jenis pakaian dinas yang diperbolehkan juga diatur secara rinci, mulai dari pakaian harian hingga pakaian upacara.
Sebelumnya, seringkali terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas antara keduanya. Namun, dengan adanya aturan baru ini, baik PNS maupun PPPK wajib mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap yang sama.
Selain kesamaan aturan untuk PNS dan PPPK, peraturan baru ini juga mengatur secara rinci mengenai:
- Jenis pakaian dinas: Mulai dari pakaian harian, pakaian upacara, hingga pakaian dinas lapangan.
- Atribut: Tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi yang harus digunakan.
- Warna dan model: Ketentuan umum mengenai warna dan model pakaian dinas yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.
Lantas, apa saja rincian atribut serta dan jadwal berpakaian ASN dari Senin hingga Jumat tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Penggunaan atribut ASN 2025
Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
Atribut wajib tersebut antara lain terdapat jadwal berpakaian pegawai ASN yang harus dipatuhi dari hari Senin hingga Jumat.
Berikut rincian jadwal berpakaian untuk PNS dan PPPK dari Senin hingga Jumat:
1. PNS
Hari Senin
- Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
- Selasa hingga Jumat
Menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja
2. PPPK
Hari Senin
- Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
- Atau bisa juga mengikuti jadwal berikut ini:
Hari Senin
-
- Atasan warna putih
- Bawahan berwarna gelap
Hari Selasa – Jum’at
Bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
3. Upacara
Mengikuti protokol perundang-undangan. Sedangkan, untuk hari Selasa hingga Jumat kembali pada peraturan atau kebijakan instansi masing-masing.