Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi petugas atau pegawai memakai seragam - Ist

Ilustrasi petugas atau pegawai memakai seragam - Ist

sukabumiheadline.com – Di Indonesia, warga yang menolak memberikan data atau tidak menjawab pertanyaan petugas sensus resmi, seperti yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan pelanggaran hukum.

Untuk diketahui, BPS meminta masyarakat terbuka menerima petugas yang akan melakukan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). BPS juga menjamin kerahasiaan data masyarakat.

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, tindakan menolak memberikan jawaban dari petugas sensus dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Kepala BPS RI Sonny Harry Budiutomo Harmadi mengatakan masyarakat tidak boleh menolak kedatangan petugas sensus karena itu merupakan amanat undang-undang.

“Tidak boleh (menolak) karena ini adalah amanat undang-undang,” ujar Sonny dikutip sukabumiheadline.com, Senin (22/6/2026).

Setiap warga negara atau badan usaha wajib memberikan keterangan yang akurat dan benar saat didata oleh petugas resmi.

UU juga mengatur bahwa jawaban yang Anda berikan dijamin kerahasiaannya dan tidak akan disalahgunakan untuk keperluan lain, seperti perpajakan.

Tak hanya warga yang menolak menjawab, sanksi tegas juga diberlakukan bagi petugas sensus yang membocorkan atau menyebarluaskan data pribadi yang Anda berikan.

Untuk itu, Sonny meminta masyarakat untuk tidak takut dan khawatir ketika petugas sensus mendatangi rumah-rumahnya. Petugas yang asli akan dibekali dengan surat tugas dan identitas diri. Ia juga menjamin kerahasiaan data yang didapat dari sensus ekonomi ini akan dipusatkan sehingga tidak akan bocor ke pihak lain.

 

“Bisa dilihat dari identitas rompi, kartu pengenal dan surat tugasnya. Seluruh petugas dan pengawas lapangan dibekali dengan itu. Jadi datanya ini semuanya terdigitalisasi dan tersentralisasi di kami. Jadi enggak bisa bocor ke mana pun,” tegas Sonny.

 

 

Berita Terkait

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Berita Terbaru