Membanding angka perceraian di Sukabumi satu tahun terakhir, total 1.600 kasus

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perceraian - Istimewa

Ilustrasi perceraian - Istimewa

sukabumiheadline.com – Angka perceraian di Kota Sukabumi, Jawa Barat, tergolong tinggi ketimbang kabupaten. Hal itu jika dengan asumsi berdasarkan perbandingan jumlah penduduk kedua wilayah.

Kota Sukabumi yang berpenduduk kurang dari 400 ribu jiwa memiliki angka perceraian dengan jumlah yang hampir sama dengan Kabupaten Sukabumi yang dihuni oleh 2,8 juta jiwa.

Untuk Kota Sukabumi, Pengadilan Agama (PA) Sukabumi mencatat sebanyak 780 perkara perceraian yang diputuskan pada 2024. Sedangkan, di Kabupaten Sukabumi, terjadi 851 kasus perceraian sepanjang tahun yang sama.

Meskipun angka perceraian di Kabupaten Sukabumi lebih tinggi ketimbang kota, dan mengalami kenaikan jika dibandingkan 2023, yakni sebanyak 799.

Namun, angka perceraian pada 2024 di kedua daerah tersebut hanya selisih sekira 70 kasus.

Sementara itu, untuk Kota Sukabumi, kasus perceraian 2024 juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2024 terjadi 780 perkara perceraian, maka pada 2023 ada 739 kasus.

Melambung saat pandemi Covid-19

Untuk informasi, angka perceraian di Kabupaten Sukabumi pernah mengalami peningkatan signifikan,yakni pada 2021. Pengadilan Agama Cibadak, Palabuhanratu, mencatat 2.547 pasangan mengajukan perceraian.

Baca Juga :  Duh, Ribuan Suami di Indramayu Gugat Cerai Istri, Bagaimana di Sukabumi?

Penyebab utama perceraian di Sukabumi relatif sama, yakni faktor ekonomi dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.

Sebelum keluar putusan cerai, PA akan memberi jeda untuk melakukan mediasi yang diharapkan bisa menyelesaikan kemelut rumah tangga. Mediasi juga dilakukan untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga, termasuk perceraian, harta bersama, dan hak asuh anak.

Jenis dan prosedur perceraian

Cerai, dalam bahasa Indonesia berarti pisah atau putus, khususnya dalam konteks pernikahan, yaitu terputusnya hubungan sebagai suami istri.

Perceraian adalah proses pengakhiran pernikahan secara sah melalui keputusan pengadilan, di mana ikatan pernikahan antara suami dan istri dinyatakan berakhir. Baca selengkapnya: Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terkait

Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di HUT ke-79 Bhayangkara
Identitas wisatawan Bogor tewas di Pantai Sunset Sukabumi
Rusak jalan Kabupaten ruas Parungkuda – Pakuwon Sukabumi, warga: Butuh di-skincare
Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari
Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi
Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi
Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka
Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:30 WIB

Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di HUT ke-79 Bhayangkara

Senin, 30 Juni 2025 - 04:36 WIB

Identitas wisatawan Bogor tewas di Pantai Sunset Sukabumi

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:18 WIB

Rusak jalan Kabupaten ruas Parungkuda – Pakuwon Sukabumi, warga: Butuh di-skincare

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:00 WIB

Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:02 WIB

Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi

Berita Terbaru

Legislatif

Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:30 WIB

Identitas wisatawan Bogor tewas di Pantai Sunset Sukabumi - SAR

Peristiwa

Identitas wisatawan Bogor tewas di Pantai Sunset Sukabumi

Senin, 30 Jun 2025 - 04:36 WIB