sukabumiheadline.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) menerbitkan Surat Instruksisi Nomor: SI-4/DPP/Golkar/V/2025. Surat Instruksi per tanggal I5 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretais Janderal (Sekjen) Muhammad Sarmuji.
Surat tersebut berisi penegasan tentang instruksi larangan melakukan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Indonesia, sebagaimana juga diatur dalam Petunjuk Pelaksana (Juklak) DPP No. 2 tahun 2025 tentang Musyawarah-musyawarah Daerah Partai Golkar.
Pada bagian Menimbang, poin a, bahwa dalam rangka merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda Partai Golkar Provinsi dan Kab/Kota tahun 2025, perlu dijaga soliditas dan kondusifitas pengurus Partai GOLKAR di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait: 25 PK Golkar se-Kabupaten Sukabumi ultimatum DPD Jabar: Jangan mentang-mentang!
Kemudian pada poin b, bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, maka DPP
Partai Golkar mengeluarkan surat instruksi.
Sementara itu, pada bagian Mengingat, poin 4 menyebut Surat Instruksi juga merujuk pada Hasil Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada Selasa, 29 April 2025 di kantor DPP Partai Golkar.
DPP menginstruksikan poin 1 bagian Mengingat, kepada Ketua/Plt. Ketua DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia untuk menjaga soliditas dan kondusifitas pengurus Partai Golkar di tingkat Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
“DPD Partai Golkar Provinsi dilarang melakukan penunjukan pelaksana
tugas (PIt) Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota kecuali karena berhalangan
tetap (meninggal dunia), mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara
tertulis, dan diberhentikan oleh DPP Partai Golkar,” demikian bunyi poin 2, bagian Mengingat.
“Pengambilan keputusan strategis terkait pemberhentian/penonaktifan jabatan
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota atau penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua harus mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar,” lanjut Surat Instruksi tersebut pada bagian Mengingat, poin 3.
Surat yang ditembuskan kepada Ketua Umum, Bendahara Umum, dan Para Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, itu juga meminta agar: “Melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” pada poin 4 bagian yang sama.
Nasib Marwan Hamami
Merujuk Surat Instruksi di atas, maka hingga saat ini Marwan Hamami masih menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi. Baca selengkapnya: Pencopotan Marwan Hamami dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi bisa batal
Padahal, jika merujuk Surat Dewan Etik No. 33/DE/Golkar/IV/2025 terkait Penyampaian Keputusan Dewan Etik Perihal Pelanggaran Etik Berat yang terbit April 2025, terkait pencopotan Marwan Hamami dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, maka Plt Ketua DPD saat ini adalah Deden Nasihin.
Berita Terkait:
- Maaf, Asep Japar bukan figur idaman PK untuk Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
- Bantah PK, DPD Jabar: Asep Japar penuhi syarat jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, terkait Juklak DPP No. 2 tahun 2025, Deden Nasihin menyebut aturan tersebut bukanlah harga mati.
“Terkait itu, tentunya Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat sudah dengan persetujuan Ketua Umum DPP Partai Golkar. Jadi aturan dalam Juklak tersebut bukan harga mati,” jelas pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Bidang Penggalangan Khusus itu.
“Sebagai PLT, tugas saya menjalankan roda oraganisasi dan melakukan konsolidasi Partai Golkar di Kabupaten Sukabumi hingga Musda digelar. Jadi saya berharap semua kader tetap solid,” kata politikus yang populer dipanggil Kang Denas itu. Baca selengkapnya: Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi