Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) pangkas perizinan mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listruk Umum (SPKLU), hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pihaknya sudah melakukan revisi pada PP no 14, terkait izin pendirian SPKLU. Salah satunya meniadakan syarat melampirkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

“Kementerian ESDM melakukan terobosan, bahwa regulasi untuk izin SPKLU sudah diterobos, enggak perlu izin yang ribet-ribet mengenai wilayah usaha, RUPTL, sudah enggak perlu,” kata Eniya dilansir CNN Indonesia, Selasa (3/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengklaim revisi tersebut sudah diharmonisasi dan sebentar lagi akan dikeluarkan. Ke depan, titik SPKLU hanya memerlukan izin di sistem Online Single Submission alias (OSS) saja, dengan pengkategorian wilayah usaha khusus.

“SPKLU hanya satu titik, engga perlu RUPTL hanya butuh NIB, OSS langsung keluar,” jelasnya.

Berita Terkait: PLN akan fungsikan tiang listrik sekaligus jadi tempat ngecas kendaraan listrik

Upaya pemangkasna izin tersebut diharapkan mampu mengakselerasi kemudahan untuk menjual listrik ke masyarakat, khususnya charging station sehingga semakin memudahkan pengguna kendaraan listrik.

Eniya juga menekankan bahwa upaya tersebut menjadi bagian untuk menguatkan ekosistem EV, di mana SPKLU dan SPBKLU tumbuh dan diharapkan meluas ke seluruh Indonesia.

“Saya rasa industri-industri pendukung harus dibangun, dan harapannya sumber listrik buat nge-charge engga dari fosil saja tapi dari PLTS, itu sangat dimungkinkan,” ujar Eniya.

SPKLU Sukabumi sudah ada di mana saja?

Diberitakan sukabumiheadline.com SPKLU untuk wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pihak PT PLN (Persero) telah membangun sebanyak 7 SPKLU untuk mobil dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) untuk motor.

Adapun, tujuh SPKLU tersebut masing-masing ada dua berada di Kota Sukabumi, dan empat di kabupaten. Di kota, salah satunya di kantor APJ PLN Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara dan Jalan RE Martadinata.

Sedangkan untuk wilayah kabupaten, masing-masing di Sukaraja, Cicurug, Cibadak, Cikembar dan Pelabuhanratu, masing-masing di Kantor UPJ PLN.

Untuk pembayaran di SPKLU dan SPBKLU sudah terkoneksi dengan aplikasi PLN Mobile. Di dalam aplikasi tersebut tercantum lokasi pengisian kendaraan listrik dan besaran biaya cas dengan sistem cashless. Biayanya sebesar Rp1.600 per kWh.

Untuk diketahui, SPKLU dan SPBKLU buka 24 jam.

Namun demikian, juga terdapat SPKLU home charging, di mana warga bisa menggunakan layanan tersebut pada malam hari dan akan mendapat diskon sebesar 30 persen tiap pengisian dari jam 22:00 sampai 05:00 WIB. Baca selengkapnya: Sudah ada 7 SPKLU di Sukabumi lho, minat punya? Ini syaratnya

Berita Terkait

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp
Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji
Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter
MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:44 WIB

Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Berita Terbaru

Film animasi Masha and the Bear - Ist

Film

Film Masha and the Bear versi panjang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:31 WIB