sukabumiheadline.com – Warga Kota dan Kabupaten Sukabumi tentunya sudah mengetahui keberadaan Rumah Sakit Islam (RSI) Assyifa. Terlebih, rumah sakit yang terletak di Jl. Sudirman No.3, RT 001/001, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ini sudah berdiri sejak puluhan tahun silam.
Lantas, siapa sebenarnya pemilik rumah sakit ini?
RSI Assyifa didirikan oleh Yayasan Assyifa. Pada mulanya, yakni pada 1967, Assyifa hanya Balai Pengobatan (BP). Kemudian, setelah kurang lebih sepuluh tahun menjadi BP, Assyifa berkembang menjadi Rumah Sakit Bersalin, tepatnya pada 1978.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, karena pada saat itu kebutuhan masyarakat Sukabumi akan adanya rumah sakit umum semakin meningkat, maka berdasarkan Izin Pendirian Rumah Sakit dari Dapartemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) RI Nomor: 1179/Yanmed/RSKS/SK/1988, dari tahun 1988, Assyifa meningkatkan pelayanan kesehatannya menjadi Rumah Sakit Umum Swasta pertama dan satu-satunya di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Seiring perkembangannya pada 1990 Assyifa diklasifikasikan sebagai Rumah Sakit Swasta Pratama atau disetarakan dengan Rumah Sakit Umum Pemerintah Tipe C.
Hingga saat ini RSI Assyifa masih berdiri dan semakin menunjukkan eksistensinya dengan diterbitkannya Izin Penyelenggaraan Operasional Rumah Sakit dari Departemen Kesehatan RI dengan Nomor. YM.02.04.3.5.255 tentang Izin Penyelenggaraan Perpanjangan III kepada Yayasan Assyifa untuk Menyelenggarakan Rumah Sakit Umum dengan nama “Rumah Sakit Islam Assyifa” tertanggal 6 Pebruari 2006.
Pada 2010, seiring berlakunya Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, RSI Assyifa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. 759/MENKES/SK/VI/2010 tertanggal 24 Juni 2010 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Swasta dengan Klasifikasi Rumah Sakit Kelas C.
Baca Juga: Pemilik RS Hermina Sukabumi, dari perusahaan otomotif hingga orang terkaya di Indonesia
Dengan adanya otonomi daerah, yang mana pemberian izin Rumah Sakit Kelas C merupakan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karenanya Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Nomor. 440/03/SIP-RS/Dinkes-KSi/III/2011 tentang Pemberian Izin operasional “Rumah Sakit Islam Assyifa” tertanggal 30 Maret 2011.
Selanjutnya, di era digitalisasi perizinan, RSI Assyifa telah tercatat di Lembaga OOS dengan Nomor Induk Berusaha: 8120111171145 dan Surat Izin Operasional Rumah Sakit berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari OSS No. 81201111711450001 dengan masa berlaku 29 Oktober 2021 – 29 Oktober 2026.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai akreditasi rumah sakit, RSI Assyifa Sukabumi setelah 2 kali mendapatkan Status Terakreditasi dengan Nilai Utama (BINTANG 4) dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Nomor: KARS – SERT/507/XII/2016 tertanggal 22 Desember 2016 dan Nomor KARS – SERT/1182/XI/2019 tertanggal 29 Oktober 2019.
Akhirnya, pada 2 Januari 2022, RSI Assyifa Sukabumi mendapat Status Terakreditasi dengan Nilai Paripurna (BINTANG 5) dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan Nomor : KARS – SERT / 671 / XII / 2022 yang masa berlakunya dari 21 Desember 2022 – 11 Desember 2026.
Visi dan Misi RSI Assyifa
RSI Assyifa Sukabumi memiliki Visi, yakni “Menjadi Rumah Sakit Pilihan Dan Terpercaya Dalam Pelayanan Kesehatan Yang Profesional Dan Islami”.
Rumah sakit ini juga memiliki 4 misi, yakni:
- Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Yang Bermutu Dan Mengutamakan Keselamatan Pasien Berdasarkan Nilai-nilai Islam.
- Menyediakan Sarana Prasarana Sesuai Standar Pelayanan Kesehatan.
- Meningkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia.
- Menjadikan rumah sakit sebagai wahana Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan yang berkualitas.
Ke depan, RSI Assyifa memiliki Target “Mewujudkan Rumah Sakit Islam Assyifa Sukabumi Menjadi Rumah Sakit Syariah Yang Memberikan Pelayanan Paripurna Berbasis Teknologi Informasi”.
Adapun, “Memberikan Pelayanan Kesehatan Secara Profesional dengan Akhlakul Karimah serta Menjadi rumah sakit pendidikan”, merupakan Tujuan rumah sakit ini, dengan Motto: “Dengan Basmalah Kami Siap Melayani Anda”
(BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN YAYASAN ASSYIFA NOMOR : 27 / P / YA / SK / IV – 2014).
Sebagai rumah sakit yang telah terakreditasi, RSI Assyifa Sukabumi memiliki Tata Nilai atau Core Values SMART, yang merupakan singkatan dari Shidiq, Marhamah, Amanah, Ridho, Tawakkal.
Mengutip dari laman resminya, penjabaran SMART, adalah sebagai berikut:
- Shidiq, Jujur Dan Terpercaya Dalam Lisan Maupun Perbuatan (Pribadi Yang Kredibel)
- Marhamah, Kasih Sayang, Kolaborasi, Dan Peduli Kepada Sesama (Pribadi Yang Egaliter)
- Amanah, Terpercaya, Penuh Loyalitas, Dan Berdedikasi Tinggi (Pribadi Penuh Integritas)
- Ridho, Menerima Dengan Senang Hati Dan Penuh Suka Cita (Pribadi Yang Optimis)
- Tawakal, Membebaskan Diri Dari Ketergantungan Selain Kepada Allah SWT (Pribadi Yang Produktif)
Selain itu, RSI Assyifa Sukabumi juga memiliki 12 Sasaran Strategis, meliputi:
- Terwujudnya pelayanan Kesehatan yang Bermutu Dan Mengutamakan Keselamatan Pasien
- Terwujudnya pelayanan Kesehatan yang berbasis islami
- Terselengaranya pelayanan kesehatan yang produktif berbasis digital health
- Terwujudnya tata Kelola rumah sakit sesuai standar
- Terwujudnya Kendali Mutu dan Kendali biaya dalam pelayanan
- Tersedianya Sarana dan Prasarana yang laik fungsi.
- Terwujudnya sistem inventarisasi yang terintegrasi dan akuntabel
- Terciptanya peningkatan kompetensi SDM
- Tercapainya kepuasan SDM terhadap Rumah Sakit
- Terciptanya budaya kerja yang professional dan islami
- Terwujudnya Rumah Sakit sebagai wahana pembelajaran yang efektif
- Tersedianya hasil penelitian yang berdaya guna
- Terselenggaranya Pelatihan yang tersertifikasi.
Pengurus Yayasan Assyifa
Untuk informasi, struktur kepengurusan Yayasan RSI Assyifa Kota Sukabumi
terdiri dari :
Pembina
- Ketua: H. Lukman Hasan
- Anggota: H. Buhori Muslim
Pengurus
- Ketua Umum: H. Muhammad Abdul Qohhar
- Ketua 1: H. Endang Imam MS, SH., MM.
- Sekretaris: H. Wibazar, BA
- Bendahara: H. Uwes Corny
Pengawas
- Ketua: KH. Fathullah Manshur.
- Anggota: H. Dadang Jaelani, dan H. Yan Hasanudin Malik