Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heni Mulyani, Kades Cikujang, Kabupaten Sukabumi - Ist

Heni Mulyani, Kades Cikujang, Kabupaten Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) oleh seorang kepala desa perempuan yang bernama Heni Mulyani, Senin (28/7/2025).

Saat digelandang petugas, Heni yang mengenakan kerudung hitam, masker, dan rompi tahanan warna orange, terlihat menunduk, sempat membalas sapaan wartawan.

“Halo, doakan saya,” ucapnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Perempuan di Sukamiskin, Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana, mengatakan pihaknya telah menerima tahap dua kasus melibatkan perempuan 53 tahun yang menjabat Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tersebut.

“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana.

Baca Juga :  Pelajar Sukabumi menjerit ke KDM, setiap hari ke sekolah bertaruh nyawa

Ditambahkannya, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp500 juta, mencakup penyelewengan DD, Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 serta penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu dengan luas sekira satu are. Baca selengkapnya: Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta

Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani
Kepala Desa Cikujang HM – Istimewa

Posyandu yang diberi nama Anggrek 09 itu dijual Heni pada Agustus 2022 lalu seharga Rp46 juta dengan AJB total Rp48 juta. Posyandu tersebut dijual kepada salah seorang warganya untuk dijadikan tempat tinggal.

“Betul, termasuk jual beli aset desa. Salah satu item-nya itu bangunan Posyandu,” ungkap Agus.

Baca Juga :  5 Begal Motor Dibekuk di Nagrak, Jampang Tengah dan Gunungguruh Sukabumi

Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh uang yang digelapkan diduga digunakan untuk keperluan pribadi di luar aktivitas pemerintahan.

“Menurut keterangan, dana digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk kegiatan pemerintahan,” sambungnya.

Heni menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan menyatakan bahwa dari bukti yang ada, hanya Heni yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Saat ini karena yang menikmati hanya kepala desa, jadi tersangkanya Bu Kades saja,” jelas Agus.

Selanjutnya, Heni langsung dititipkan ke Lapas Perempuan di Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari. Proses selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur
Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit
Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk
Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia
Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:24 WIB

Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit

Senin, 2 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:07 WIB

Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Berita Terbaru

Ilustrasi buruh sedang menjahit di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

Bisnis

Menghitung jumlah pabrik garmen di Sukabumi

Rabu, 4 Feb 2026 - 04:57 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131