Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heni Mulyani, Kades Cikujang, Kabupaten Sukabumi - Ist

Heni Mulyani, Kades Cikujang, Kabupaten Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) oleh seorang kepala desa perempuan yang bernama Heni Mulyani, Senin (28/7/2025).

Saat digelandang petugas, Heni yang mengenakan kerudung hitam, masker, dan rompi tahanan warna orange, terlihat menunduk, sempat membalas sapaan wartawan.

“Halo, doakan saya,” ucapnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Perempuan di Sukamiskin, Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana, mengatakan pihaknya telah menerima tahap dua kasus melibatkan perempuan 53 tahun yang menjabat Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tersebut.

Baca Juga :  Kasad dan Pangkostrad resmikan Program Pipanisasi Dam Parit Mekarsakti di Sukabumi

“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana.

Ditambahkannya, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp500 juta, mencakup penyelewengan DD, Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 serta penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu dengan luas sekira satu are. Baca selengkapnya: Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta

Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani
Kepala Desa Cikujang HM – Istimewa

Posyandu yang diberi nama Anggrek 09 itu dijual Heni pada Agustus 2022 lalu seharga Rp46 juta dengan AJB total Rp48 juta. Posyandu tersebut dijual kepada salah seorang warganya untuk dijadikan tempat tinggal.

“Betul, termasuk jual beli aset desa. Salah satu item-nya itu bangunan Posyandu,” ungkap Agus.

Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh uang yang digelapkan diduga digunakan untuk keperluan pribadi di luar aktivitas pemerintahan.

“Menurut keterangan, dana digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk kegiatan pemerintahan,” sambungnya.

Heni menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan menyatakan bahwa dari bukti yang ada, hanya Heni yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Saat ini karena yang menikmati hanya kepala desa, jadi tersangkanya Bu Kades saja,” jelas Agus.

Selanjutnya, Heni langsung dititipkan ke Lapas Perempuan di Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari. Proses selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi
Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat
Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi
Ngeri! Lakalantas ambulans vs motor di Cisaat Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Rp192 juta nyaris percuma, pengaspalan jalan di Jampang Tengah Sukabumi asal-asalan
Warga Parakasalak Sukabumi belasan tahun derita tumor
Anak putus sekolah, keluarga tuna netra dan rungu huni rutilahu di Nyalindung Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Ngeri! Lakalantas ambulans vs motor di Cisaat Sukabumi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita Terbaru

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi - Ist

Sukabumi

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi

Kamis, 2 Okt 2025 - 19:07 WIB

Xiaomi 17 Pro Max - Xiaomi

Gadget

Xiaomi 17 Pro Max spesifikasi mantap harga tetap

Kamis, 2 Okt 2025 - 11:25 WIB