Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Maktour, Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Fuad Hasan Masyhur (FHM) - Ist

Pemilik Maktour, Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Fuad Hasan Masyhur (FHM) - Ist

sukabumiheadline.com – Pemilik Maktour, Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Kuota Haji pada 2023-2024.

Selain FHM, KPK juga resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (11/8/2025).

Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Selanjutnya, Yaqut dicegah ke luar negeri. KPK juga menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain dalam kasus tersebut. Mereka yakni Ishfah Abidal Aziz selaku eks Staff Khusus Yaqut.

Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas – Kemenag

Ishfah sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pencegahan kepada total tiga orang tersebut akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Sementara itu, Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, merespons pencekalan tersebut. Dia menegaskan Yaqut akan bertanggung jawab dan mematuhi semua proses hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” kata Anna.

Lantas, siapakah Fuad Hasan Masyhur?

Profil Fuad Hasan Masyhur

Fuad Hasan Masyhur adalah pengusaha dan politikus asal Makassar, Sulawesi Selatan. Pria kelahiran 29 Juni 1959 tersebut merupakan kader senior Partai Golkar, sekaligus mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

FHM yang juga akrab disapa Masyhur ini adalah pendiri sekaligus pemimpin Maktour Indonesia yang ia dirikan sejak masih berusia 20-an tahun. Berawal dari rasa tidak puas dengan pelayanan biro haji, FHM pun bertekad memperbaiki citra dan kualitas pelayanan melalui pendirian mendirikan PT Maktour Indonesia.

Selama puluhan tahun, Maktour berkembang pesat hingga menjadi Maktour Group, yang membawahi berbagai lini usaha. Salah satu anak perusahaannya adalah PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR), bergerak di bidang perkebunan. Pada 2022, perusahaan ini sukses melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan meraih pendanaan hingga Rp300 miliar.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Sukabumi, Kata Menag Statusnya Inpassing Bukan ASN Berhak Dapat Ini

Selain Maktour, pada tahun yang sama FHM juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Kayu Meridian, produsen kayu keras dan kayu lunak untuk pasar ekspor. Selama lebih dari 14 tahun, perusahaan ini telah menjadi eksportir kayu Indonesia ke Eropa, Australia, dan Asia, dengan omzet tahunan mencapai sekitar Rp64 miliar.

Lalu pada 1990, FHM mendirikan PT Trinunggal Kharisma dan menduduki jabatan sebagai presiden komisaris. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan induk dari tiga badan usaha, yaitu energi, properti dan perkebunan. Perusahaan ini juga bergerak di bidang perdagangan, agen, layanan bisnis seperti transportasi, keuangan, perjalanan, dan iklan.

Selain aktif di dunia bisnis, Fuad Hasan Masyhur juga terjun ke dunia politik. Ia sempat menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan partai. Karier politiknya makin meningkat dengan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.

Nama Fuad Hasan Masyhur menjadi sorotan usai dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Sebelumnya, Masyhur juga pernah dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kala itu, Fuad memenuhi panggilan tersebut pada 27 Mei 2024.

Jejak kasus korupsi Kuota Haji

Dugaan kasus korupsi kuota haji di era Yaqut bermula dari laporan sejumlah pihak ke KPK pada 2024. Laporan antara lain dilayangkan kelompok mahasiswa seperti Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).

Berdasarkan catatan, total ada lima laporan dalam kasus yang sama. Laporan-laporan itu secara umum meminta KPK memeriksa dan menangkap Yaqut atas dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.

Kuota haji yang dimaksud merujuk pada keputusan Kemenag pada 2023 di bawah Yaqut yang mengalihkan kuota haji regular ke khusus. Kala itu, pemerintah Indonesia di bawah Presiden ketujuh Joko Widodo menerima tambahan kuota haji untuk 2024 sebesar 20 ribu.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota itu mestinya dialokasikan 92 persen untuk kuota regular, dan 8 persen sisanya untuk khusus. Namun, pada praktiknya, Kemenag justru membaginya menjadi 50:50 atau 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK memprediksi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan ke KPK untuk mendukung proses penegakan hukum dugaan korupsi.

Baca Juga :  Disebut Terima Rp27 Miliar Uang Korupsi BTS Kominfo, Kader Golkar Ini Diminta Mundur dari Menteri

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, SK tersebut sulit ditemukan padahal sangat penting karena menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” kata Boyamin, Senin (11/8/2025).

Boyamin mengatakan SK tersebut diduga melanggar banyak ketentuan. Di antaranya Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.

Pengaturan kuota haji, terang dia, harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayang dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

“Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019,” ungkap dia.

Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang secara tergesa-gesa. Yakni AD yang ketika itu merupakan staf khusus Menteri Agama; FL (saat itu pejabat eselon I di Kementerian Agama); NS (saat itu pejabat eselon II di Kementerian Agama); dan HD (pegawai setingkat eselon IV di Kementerian Agama).

Dia mengungkapkan dugaan penyimpangan yang paling utama dalam dugaan korupsi haji adalah dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75.000.000 (ekuivalen dari 5.000 dolar Amerika Serikat).

Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikali Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar sebesar Rp691 miliar.

“Kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778, maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang,” kata Boyamin.

Dugaan penyimpangan lain menurut dia adalah dugaan mark up atau kemahalan dari katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan ada sekitar 10 agen perjalanan atau travel yang diduga diuntungkan dari kasus. Dia bilang dugaan keuntungan yang didapat oleh pihak swasta dalam kasus ini akan terungkap secara lebih spesifik melalui hasil pemeriksaan.

“Ya lebih kurang, lebih kurang sekitar segitu lah,” kata Setyo.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, eks Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Berita Terkait

Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya
Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana
Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:13 WIB

Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:46 WIB

Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar

Berita Terbaru