Royalti murottal AlQuran, hotel dapat tagihan Rp4,4 juta dari LMKN

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Hal mengejutkan datang dari dunia perhotelan di Mataram. Sejumlah pengusaha hotel, termasuk hotel syariah, mengeluhkan kebijakan tarif royalti musik yang ditetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pasalnya, meski tidak memutar musik hiburan, mereka tetap dikenai tagihan.

Beberapa hotel syariah di Mataram hanya memutar murottal Al-Qur’an atau suara alam dari platform digital seperti YouTube. Namun, aturan LMKN tetap menghitung kewajiban pembayaran berdasarkan jumlah kamar, bukan jenis audio yang diputar. Kondisi ini dinilai merugikan, apalagi sektor pariwisata masih berjuang bangkit pascapandemi.

Dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip, Asosiasi Hotel Mataram (AHM), yang menaungi lebih dari 30 hotel, langsung merespons situasi ini dengan menggelar rapat koordinasi pada 21 Agustus mendatang.

Tujuannya, menyatukan sikap bersama sebelum berdialog dengan LMKN. Dari data yang ada, sebagian hotel sudah melakukan pembayaran, sementara yang lain memilih menolak karena merasa aturan tersebut tidak adil.

Yang membuat situasi semakin pelik, aturan LMKN mencantumkan sanksi berat bagi hotel yang menolak membayar. Ancaman itu berupa pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar.

Tak ayal, akun Instagram resmi LMKN kembali menjadi sasaran amarah warganet. Serbuan hujatan itu muncul setelah LMKN disebut menagih royalti kepada pihak hotel yang memperdengarkan murotal Alquran tanpa ada pemutaran lagu-lagu lain.

Unggahan terbaru LMKN berupa video pendek perayaan HUT ke-80 RI justru memicu komentar pedas. Dalam unggahan itu tertulis keterangan:

“Merdeka bukan hanya bebas berkarya, tetapi juga adil dalam menghargai hak cipta.”

Namun, warganet justru menilai LMKN kelewat batas karena mengaitkan murotal Alquran dengan royalti. Banjir komentar pun membanjiri akun resmi LMKN.

Kok bisa lu minta royalti murotal Alquran?” tulis salah satu netizen.

“Murotal suruh bayar royalti? Hati-hati diminta pertanggungjawaban langsung sama pemiliknya,” timpal akun lain.

“Semoga kalian dapat balasan atas tindakan ini. Ayat suci pun kalian palak royalti. Ayat suci itu bukan musik.”

“Kalau beneran Alquran diroyaltiin, keterlaluan banget sih lu LMKN.”

Bahkan, ada juga netizen yang mengajak sesama pengguna Instagram untuk mereport akun resmi LMKN sebagai bentuk kekecewaan.

Hingga kini, LMKN belum memberikan klarifikasi maupun dasar hukum jelas terkait isu penarikan royalti murotal di hotel.

Berita Terkait

Naik pangkat jadi Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, berapa gaji yang diterima pria Sukabumi ini?
Larangan study tour dicabut? Ini rekomendasi lokasi dari Dedi Mulyadi untuk pelajar
Pilih ormas? Padahal gaji Komcad SPPI sampai Rp7 juta, lulusan SMP bisa daftar
Pemegang polis asuransi harus bayar 10% jika masuk rumah sakit
Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal
Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan
Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL
Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 05:42 WIB

Royalti murottal AlQuran, hotel dapat tagihan Rp4,4 juta dari LMKN

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Naik pangkat jadi Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, berapa gaji yang diterima pria Sukabumi ini?

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Larangan study tour dicabut? Ini rekomendasi lokasi dari Dedi Mulyadi untuk pelajar

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:18 WIB

Pilih ormas? Padahal gaji Komcad SPPI sampai Rp7 juta, lulusan SMP bisa daftar

Senin, 9 Juni 2025 - 23:17 WIB

Pemegang polis asuransi harus bayar 10% jika masuk rumah sakit

Berita Terbaru