sukabumiheadline.com – Mahar berupa cek senilai Rp3 miliar dalam pernikahan kakek berusia 74 tahun bernama Kakek Tarman dengan gadis berusia 24 tahun bernama Shela Arika dinyatakan palsu.
Seperti diketahui, pernikahan kakek Tarman asal Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Shela Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dilangsungkan di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, pada Rabu (8/10/2025).
Prosesi akad nikah dan resepsi berlangsung di rumah keluarga Shela Arika. Dalam akadnya, Kakek Tarman dengan penuh percaya diri mengatakan, “…dengan mahar tersebut dibayar tunai!”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun kekinian, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan telah mendapatkan pengaduan terkait dugaan cek palsu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pacitan. Pengaduan masuk pada pukul 15.00 WIB, Senin (13/10/2025), disertai barang bukti berupa sejumlah tangkapan layar.
“Benar, kami telah menerima aduan terkait cek palsu,” kata Ayub, Senin (13/10/2025).
Selanjutnya, polisi akan segera melakukan tindak lanjut atas aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait.
“Tentunya setelah ini akan kami gelarkan, lalu kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pengaduan tersebut berikut saksi-saksi akan kami periksa atau klarifikasi,” terang Ayub.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan obyek yang dilaporkan, yakni cek senilai Rp3 miliar yang digunakan untuk mahar oleh Tarman ketika akad nikah.
Kapolres mengapresiasi respons dan kepedulian masyarakat Pacitan terhadap berita yang ramai diperbincangkan tersebut.
“Terima kasih atas respons dan masukan masyarakat, atas kepedulian yang berkaitan dengan berita yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini di Kabupaten Pacitan,” terang Ayub.