sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, harus waspada dan hati-hati. Alih-alih melakukan efisiensi, menghisap rokok ilegal malah bisa berujung penjara 5 tahun.
Sementara itu, salah seorang sopir angkutan asal Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Soni Suhendi, menyayangkan adanya ancaman pidana 5 tahun bagi yang menghisap rokok Ilegal.
Menurutnya, hukuman tersebut mengada-ada, karena saat kondisi ekonomi sedang sulit masyarakat dihadapkan pada pilihan sulit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan mau beli yang legal, mahal. Kalau ekonomi sedang sulit. Bahkan ketika kondisi kita tidak kekurangan pun, cenderung membeli yang murah. Kan karena memang barangnya juga tersedia,” sesal dia, kepada sukabumiheadline.com, Kamis (23/10/2024).
Denda Rp200 juta
Untuk diketahui , ancaman hukuman 5 tahun penjara sebelumnya dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025).
Finari mengingatkan, ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana penjara.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp200 juta,” kata Finari.
Pada kesempatan itu dia mengatakan Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat. Kemudian wilayah kedua adalah Purwakarta.

Menurutnya, Jabar menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal. Oleh karena itu, dia menargetkan bisa memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal di sana.
“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.
Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Dia mengatakan rokok ilegal biasanya dijual di warung.
“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya.