sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, menyambut baik rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengeluarkan kebijakan untuk melegakan rokok ilegal, mulai akhir tahun ini.
“Ya seneng lah. Bagus juga, karena selain lebih murah, rokok yang selama ini ilegal kan banyak dijual oleh warga biasa. Jadi banyak warga akan punya penghasilan sampingan juga,” kata Dodi Ruhiyat kepada sukabumiheadline.com, Rabu (5/11/2025.
“Untuk warga berpenghasilan rendah, seperti teman-teman tukang parkir, rokok itu yang penting kan murah. Lagian rokok ilegal kan kemasannya juga tetap kelihatan berkelas, makanya tetap laku walaupun ilegal,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan Dodi, YY seorang perempuan buruh pabrik pun menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, rokok ilegal relatif laku di pabrik-pabrik karena selain kemasan menarik juga harganya murah.
“Ya pasti banyak yang seneng kan memang harganya selama ini murah, kemasannya juga bagus. Cuma gak tahu ya, kalau udah legal mungkin harganya juga beda, pasti naik juga,” katanya.
Legal mulai Desember 2025
Untuk informasi, Purbaya menyebut bakal menerapkan tarif cukai khusus mulai Desember 2025 untuk produsen rokok ilegal di dalam negeri. Kebijakan diambil agar produsen rokok ilegal yang selama ini beroperasi masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan produksinya.
Menurut Purbaya, kebijakan ini akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal selama ini telah mematikan produksi rokok legal yang juga telah dikenakan tarif cukai tinggi.. Akibatnya, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga, ditambah masih tingginya peredaran rokok ilegal dari luar negeri yang masuk ke tanah air.
“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali, tapi kenyataannya pada ngerokok aja, yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China, dari Vietnam,” ucap Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD.
Ia juga menegaskan, kebijakan ini menjadi pelengkap dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang kembali ditahan pada 2026. Tujuannya supaya industri rokok dalam negeri yang merupakan bagian dari industri padat karya tidak lagi mati selama ini, di tengah angka prevalansi merokok tak mengalami perubahan siginfikan.
Karenanya, di samping menutup peredaran rokok ilegal dari luar negeri ke depannya, pihaknya juga mulai Desember 2025 akan mendorong produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal untuk segera legal dengan menjanjikan tarif cukai khusus.
“Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen dalam negeri yang ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan, harusnya Desember jalan,” ucap Purbaya.
“Kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat, enggak ada kompromi di situ,” paparnya.









