sukabumiheadline.com – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap para terdakwa dalam kasus perusakan rumah doa di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (10/11/2025).
Sidang digelar di ruang utama PN Cibadak dipadati puluhan warga dan keluarga yang menunjukkan dukungan kepada para terdakwa.
Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, sekelompok warga melakukan perusakan terhadap vila yang digunakan sebagai retreat tempat ibadah pada 27 Juni 2025 lalu. Baca selengkapnya: Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Maruli Tumpal Sirait, dengan anggota Alif Yunan Noviari, dan Yahya Wahyudi menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perusakan. Namun, tidak ditemukan unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dalam kasus tersebut.
Para terdakwa dibagi dalam empat perkara berbeda. Perkara nomor 266 dengan terdakwa atas nama Dami dan Hendy. Lalu perkara 267 dengan terdakwa atas nama Encep, Ence, dan Edi.
Sedangkan, perkara 268 dengan terdakwa atas nama Damin, Risman, dan Sabit. Kemudian perkara 273, terdakwa atas nama Yudiansyah.
Abdullah juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya profesional selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Sesalkan insiden Sukabumi, Kemenag siapkan regulasi khusus rumah doa

Usai sidang, para terdakwa keluar dari ruang tahanan mengenakan rompi merah dan peci hitam. Mereka disambut lantunan shalawat, pelukan, dan salam hangat dari puluhan pendukung. Puluhan warga yang hadir mengabadikan momen tersebut dengan kamera ponsel.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdullah, menyambut baik putusan tersebut.
“Betul divonis lima bulan. Dari awal sudah kami sampaikan, berdasarkan dakwaan, eksepsi, dan keterangan saksi, tidak ada tindakan frontal terhadap non-Muslim,” ujar Abdullah dikutip Selasa (11/11/2025).
Putusan tersebut, kat Abdullah, membuktikan bahwa aksi perusakan tersebut murni akibat kesalahpahaman antara pemilik vila dengan warga, bukan bentuk intoleransi warga.
“Itu murni kesalahpahaman antara pemilik vila dengan masyarakat. Jadi hanya spontanitas, tidak ada perencanaan,” jelas dia.
Berita Terkait: Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa










