Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako

- Redaksi

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sembako - sukabumiheadline.com

Ilustrasi sembako - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa barang kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako tak boleh dikenai pajak. Hal itu diungkapkan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

Bahkan, Asrorun menegaskan, umat yang membayar zakat bisa menjadi pertimbangan untuk dikurangi nilai kewajiban pajaknya.

Fatwa itu diterbitkan dalam Sidang Komisi Fatwa di forum Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).

Baca Juga :  Fatwa MUI: Mata Uang Kripto Haram

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pajak berkeadilan, bagaimana hubungan antara rakyat dan penguasa, dalam hal ini pemerintah, itu diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan untuk tujuan perwujudan kemaslahatan. Dan pajak, ditujukan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Asrorun dikutip Senin 24/11/2014).

Berita Terkait

Tetap semangat! Ini 5 keutamaan hari Senin dalam Islam dan 3 amalan dianjurkan
Hukum memandang kemaluan sesama dan lawan jenis dalam Islam, sebabkan kebutaan?
Gen Y dan Z Sukabumi wajib tahu, begini hukum memandang kemaluan sendiri dalam Islam
Guru Besar UGM ingin sistem perceraian dimodifikasi, tak harus berdasarkan kesalahan
Wanita Sukabumi wajib tahu, begini urutan wali nikah bagi pengantin perempuan
Kenapa nikah Syighar diharamkan dalam Islam? Wanita Sukabumi wajib tahu
Adab, doa masuk dan keluar kamar mandi atau toilet
Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 10:00 WIB

Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako

Senin, 24 November 2025 - 02:00 WIB

Tetap semangat! Ini 5 keutamaan hari Senin dalam Islam dan 3 amalan dianjurkan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:21 WIB

Hukum memandang kemaluan sesama dan lawan jenis dalam Islam, sebabkan kebutaan?

Jumat, 21 November 2025 - 22:46 WIB

Gen Y dan Z Sukabumi wajib tahu, begini hukum memandang kemaluan sendiri dalam Islam

Sabtu, 1 November 2025 - 22:57 WIB

Guru Besar UGM ingin sistem perceraian dimodifikasi, tak harus berdasarkan kesalahan

Berita Terbaru

Ilustrasi sembako - sukabumiheadline.com

Hikmah

Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako

Senin, 24 Nov 2025 - 10:00 WIB