sukabumiheadline.com – Seorang bocah perempuan berinisial AH menjadi korban jambret handphone di Kampung Pasirmuncang RT 002/002, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ahad (23/11/2025).
Informasi diperoleh, korban saat itu tengah berjalan menuju rumah temannya sambil memainkan handphone VIVO Y28 warna pink. Namun di tengah perjalanan, datang seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, dan berpura-pura menanyakan waktu.
Namun, seketika pelaku merampas ponsel yang digenggam AH. Korban berusaha mempertahankan ponselnya sehingga terjadi tarik-menarik. Akibatnya, tubuh gadis belia berusia 11 tahun itu harus terseret hingga 200 meter, karena berusaha mempertahankan handphone miliknya yang dijambret pelaku yang berinisial MA (28).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil, AH dan pelaku kemudian sama-sama terjatuh. Namun, MA berhasil melarikan diri menggunakan motornya, sementara korban mengalami luka lecet serius di bagian dada, perut, dan kedua kaki.
Selanjutnya, ibu korban, M (40), segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukaraja pada hari yang sama. Lalu, Unit Reserse Polsek Sukaraja yang dipimpin AKP Aguk Khusaini, langsung melakukan penyelidikan intensif.
Kerja cepat Unit Reserse Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota membuahkan hasil. Kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil mengamankan MA.
“Melalui pengembangan di lapangan, pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” jelas Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli.
“Insiden memilukan ini terjadi pada Ahad, 23 November 2025, sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku kemudian tancap gas menarik paksa handphone tersebut, membuat korban terseret sejauh kurang lebih 200 meter di jalan aspal,” jelas Ade.
Pelaku berhasil diamankan polisi pada Ahad malam, pukul 22.00 WIB. Selain meringkus MA, polisi juga mengamankan barang bukti handphone VIVO Y28 milik AH, dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku MA masih tercatat sebagai mahasiswa, warga Kampung Cipaku, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja. Sementara korban, selain mengalami luka akibat terseret aspal, korban mengalami kerugian material sekitar Rp1,5 juta.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.









