Belajar dari Sukabumi, Dedi Mulyadi kirim SE Larangan Tebang Pohon ke bupati dan wali kota

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) segera mengirim Surat Edaran (SE) kepada bupati/wali kota se-Jabar tentang Larangan Penebangan Pohon yang Berpotensi Menimbulkan Bencana.

SE antara lain berbunyi tentang larangan penebangan pohon yang berdiameter lebih dari dua meter. SE tersebut dikeluarkan sambil menunggu aturan baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan ditetapkan pada Januari 2026.

Baca Juga: Dibenamkan ke neraka! Dalil dan penjelasan hukum menebang pohon dalam Islam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, Pergub Jabar Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sudah berakhir masa berlakunya pada 30 November 2025.

Menurut pria yang akrab dipanggil KDM itu, larangan penebangan pohon perlu diterapkan untuk mencegah terjadi bencana alam.

Jabar berpotensi mengalami bencana alam seperti di Aceh dan Sumatera karena kondisi hutan memprihatinkan, contohnya belajar dari peristiwa bencana di Garut, Bogor, dan Kabupaten Sukabumi. Baca selengkapnya: 4 masalah lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai

“Bencana di Aceh dan Sumbar itu bisa terjadi di kita, bukan nakut-nakutin,” jelas KDM, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Pemprov Jawa Barat, Rabu (3/12/2025).

Melihat bencana di Aceh dan Sumatera, KDM tak tinggal diam. Ia akan menyalurkan bantuan ke Sumatera Barat dengan menyewa dua pesawat Susi Air. KDM dan tim akan berada di Sumatera Barat selama dua hingga tiga hari.

“Kita akan kirim bantuan logistik dan dana sebesar Rp7 miliar, sumbangan dari berbagai pihak di Jabar. Logistik kita kirim ke daerah yang selama ini masih sulit terjangkau,” katanya.

Berita Terkait

KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya
Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi
Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan
Pemprov Jawa Barat akan perangi LGBTQ
Warga Sukabumi wajib tahu, begini 3 cara mudah lapor jalan rusak secara online
Profil Pipit Rismanto: Polisi pembasmi tambang ilegal resmi jabat Kapolda Jabar
DPRD Jabar bahas usulan ganti nama Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda
Termasuk Sukabumi, daftar 12 kota dan kabupaten di Jawa Barat punya kapolres baru

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:56 WIB

KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:17 WIB

Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:59 WIB

Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan

Senin, 13 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pemprov Jawa Barat akan perangi LGBTQ

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:41 WIB

Warga Sukabumi wajib tahu, begini 3 cara mudah lapor jalan rusak secara online

Berita Terbaru

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB