sukabumiheadline.com – Langkah pembenahan administrasi keuangan koperasi mulai menunjukkan dalam setahun terakhir, semakin banyak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang memilih masuk ke sistem perpajakan resmi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 16 Desember 2025 sudah ada 81.436 koperasi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Angka tersebut hampir menyamai total KDKMP yang tercatat di Kementerian Koperasi, yakni 83.016 unit.
Menariknya, sebagian besar pendaftaran dilakukan secara sukarela. Sekitar 69,55 persen koperasi mendaftar atas inisiatif sendiri, sementara sisanya terintegrasi melalui kegiatan pendataan lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mempercepat proses, DJP dan Kementerian Koperasi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) yang memuat integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi KDKMP. Kolaborasi ini juga menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan koperasi desa secara nasional.
Dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto menilai, integrasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi pondasi bagi penguatan peran koperasi.
“Kami bersepakat mempercepat integrasi pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih agar pengawasan dan pelayanan bisa berjalan lebih efektif,” kata Bimo, dikutip Jumat (2/1/2026).
Melalui PKS tersebut, kedua institusi akan berbagi dan memanfaatkan data, melakukan sosialisasi, serta menyusun program edukasi bersama.
DJP nantinya memperoleh data profil dan potensi keuangan koperasi sebagai dasar analisis pemenuhan kewajiban perpajakan. Sementara Kementerian Koperasi mendapatkan akses data NPWP dan laporan kepatuhan SPT untuk memperkuat pengawasan kinerja koperasi.
Menurut Bimo, basis data terpadu ini memberi ruang bagi kebijakan yang lebih presisi.
“Dengan data yang akurat, penerimaan negara lebih terjaga dan pembinaan koperasi bisa dilakukan lebih terukur,” ujarnya.
Kopdes Merah Putih di Sukabumi

Di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyalurkan bantuan hibah sebesar Rp20 juta kepada masing-masing Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di 33 kelurahan.
Bantuan hibah tersebut diberikan sebagai modal, bukan pinjaman, sehingga pengurus koperasi dapat fokus sepenuhnya pada pemberdayaan anggota tanpa terbebani kewajiban utang-piutang.
Melalui dana stimulan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi membuka ruang bagi Koperasi Merah Putih untuk tumbuh secara mandiri dan menjadi solusi nyata dalam pemulihan ekonomi serta penanganan persoalan sosial di tingkat kelurahan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
“Kita bersyukur apa yang kita rencanakan setahap demi setahap dapat terealisasi dengan dinamika dan lika-likunya,” ujar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.
Ia juga meminta agar setiap koperasi fokus mengembangkan potensi wilayah masing-masing tanpa membandingkan diri dengan daerah lain.
Pemerintah Kota Sukabumi, menurutnya, akan melakukan pemantauan selama satu tahun untuk melihat perkembangan setiap KMP sebelum mendorong koperasi yang telah siap mengakses pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan hingga Rp100 juta.
Sementara itu di Kabupaten Sukabumi, yang terdapat 386 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sejauh ini baru Kopdes Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, yang menunjukkan kemajuan signifikan sejak diluncurkan pada April 2025.
Koperasi yang beralamat di Kampung Cikaret RT 002/002 itu, telah memiliki sekitar 150 anggota yang berkontribusi dalam pengembangan usaha.
Ketua Koperasi Merah Putih, Ridwan Ali Yusup, menjelaskan bahwa koperasi ini telah mulai memasarkan produk seperti tabung gas elpiji 3 Kg dan telur ayam negeri.
“Kita ada 1 karyawan dan kebetulan untuk gaji karyawan itu kita gaji Rp2 juta per bulan, dan kita bakal menyerap lokal untuk peluang kerja lainnya,” kata Ridwan.









