MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasangan menikah tidak resmi atau siri - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pasangan menikah tidak resmi atau siri - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengkritik ketentuan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri di dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau KUHP Nasional. Ia menilai aturan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri itu tidak tepat.

Menurutnya, dasar dari nikah siri tidak serta-merta karena keinginan untuk menyembunyikan suatu perkawinan tersebut. Tapi, ada persoalan administrasi yang merintanginya.

“Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” kata dia, dalam keterangan tertulis, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Baca Juga: KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Ia melanjutkan, perkawinan merupakan peristiwa keperdataan. Sehingga ganjaran ataupun solusi atas suatu peristiwa perkawinan adalah saksi keperdataan, bukan pemidanaan.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki,” katanya.

Baca Juga: Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Bertentangan dengan hukum Islam 

Asrorun Ni’am juga berpendapat, ketentuan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP tersebut bertentangan dengan hukum Islam.

Dalam ajaran Islam, kata dia, urusan yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah ketika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Sedangkan bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang yang sah yang dapat mengakibatkan ketidakabsahan pernikahan berikutnya.

‎Ia menilai tafsir pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP itu bersifat sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” katanya.

Asrorun Ni’am mengatakan tujuan MUI mengkritik aturan pemidahaan terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP yaitu agar penerapan aturan tersebut di lapangan berdampak baik pada ketertiban masyarakat. Ia pun meminta agar implementasi aturan itu harus diawasi untuk memastikan hukum dijalankan untuk kepentingan keadilan serta kesejahteraan masyarakat umum.

Berita Terkait: Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Ketentuan nikah siri diatur di dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Pasal 402 KUHP

1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:

a. Melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

b. Melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

2.) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Bagian Penjelasan: Yang dimaksud dengan “perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah” adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan.

Baca Juga: KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang ‎KUHP ini baru berlaku 2 Januari 2026. Di samping ketentuan nikah siri, banyak pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut yang dikritik oleh berbagai kalangan, seperti Pasal 218 KUHP. Pasal ini mengatur pidana tiga tahun penjara bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden. Baca selengkapnya: Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Sebelumnya, ‎Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menjelaskan ketentuan Pasal 402 KUHP tersebut. Ia mengatakan ketentuan nikah siri dalam KUHP itu bukan norma baru. Ketentuan tersebut merupakan adopsi dari Pasal 279 KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda.

“KUHP baru tidak melarang praktik nikah siri. Pasal 402 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut UU Perkawinan,” kata politikus Partai Gerindra ini dalam keterangan tertulis, pada Selasa (6/1/2026).

Berita Terkait

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Berita Terbaru