Pengurus PII Sukabumi Segera Dilantik, Apa Beda Insinyur dengan ST?

- Redaksi

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paikun tengah mengajar di Universitas Nusa Putra. l Istimewa

Paikun tengah mengajar di Universitas Nusa Putra. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Susunan pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kota dan Kabupaten Sukabumi, telah terbentuk dan akan dilantik pada Sabtu, 13 November 2021 yang akan datang.

Jika memperhatikan nama-nama gelar saat ini tentunya akan muncul pertanyaan, ternyata insinyur masih ada, karena mungkin sebagian besar masyarakat memahaminya jika gelar insinyur telah digantikan dengan ST. atau sarjana teknik.

Namun, hal itu dibantah oleh Paikun, ST., MT., IPM, Ketua PII Cabang Kota dan Kabupaten Sukabumi terpilih yang akan dilantik Sabtu mendatang.

Adapun, terkait gelar di belakang namanya, IPM., ia menyebut merupakan singkatan dari Insinyur Professional Madya.

Menurutnya, insinyur adalah sarjana teknik yang sudah berpengalaman sebagai engineer yang telah tersertifikasi karena gelar sarjana Tekniknya dan pengalamannya.

Baca Juga :  Dosen Universitas Nusa Putra Dilantik Jadi Ketua PII Cabang Sukabumi

“Insinyur adalah sarjana teknik yang sudah berpengalaman sebagai engineer yang telah tersertifikasi karena gelar sarjana tekniknya dan pengalamannya,“ ujar Dosen Universitas Nusa Putra itu kepada sukabumiheadline.com, Senin (8/11/2021) dini hari.

Kejuruan insinyur, terang Paikun, di antaranya terdiri dari teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, teknik informatika, teknik lingkungan, kewilayahan dan perkotaan, teknik arsitektur, dan teknik pertambangan.

“Selain itu, teknik pertanian, teknologi kelautan, teknologi kedirgantaraan, teknik perminyakan dan geothermal, dan banyak lagi, sesuai perannya di mayarakat, pemerintahan dan lingkungan kerja,“ pungkas dia.

Berita Terkait

Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi
Bertahun-tahun rusak, Jalan Provinsi di Jampang Tengah Sukabumi ini kembali makan korban
Soal PAD tidak normal, Ayep Zaki diwanti-wanti Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi
Detail jawaban bupati terhadap fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Revisi Perda 15/2023
Jembatan Alternatif Bojongkopo Sukabumi amblas, akses menuju wilayah Pajampangan terputus

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 11:11 WIB

Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 08:10 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD

Rabu, 16 April 2025 - 22:44 WIB

Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan

Rabu, 16 April 2025 - 17:09 WIB

Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Selasa, 15 April 2025 - 12:05 WIB

Bertahun-tahun rusak, Jalan Provinsi di Jampang Tengah Sukabumi ini kembali makan korban

Berita Terbaru