Pengurus PII Sukabumi Segera Dilantik, Apa Beda Insinyur dengan ST?

- Redaksi

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paikun tengah mengajar di Universitas Nusa Putra. l Istimewa

Paikun tengah mengajar di Universitas Nusa Putra. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Susunan pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kota dan Kabupaten Sukabumi, telah terbentuk dan akan dilantik pada Sabtu, 13 November 2021 yang akan datang.

Jika memperhatikan nama-nama gelar saat ini tentunya akan muncul pertanyaan, ternyata insinyur masih ada, karena mungkin sebagian besar masyarakat memahaminya jika gelar insinyur telah digantikan dengan ST. atau sarjana teknik.

Namun, hal itu dibantah oleh Paikun, ST., MT., IPM, Ketua PII Cabang Kota dan Kabupaten Sukabumi terpilih yang akan dilantik Sabtu mendatang.

Adapun, terkait gelar di belakang namanya, IPM., ia menyebut merupakan singkatan dari Insinyur Professional Madya.

Menurutnya, insinyur adalah sarjana teknik yang sudah berpengalaman sebagai engineer yang telah tersertifikasi karena gelar sarjana Tekniknya dan pengalamannya.

Baca Juga :  Universitas Nusa Putra Sukabumi Posisi 2 Kampus dengan Riset Terbanyak

“Insinyur adalah sarjana teknik yang sudah berpengalaman sebagai engineer yang telah tersertifikasi karena gelar sarjana tekniknya dan pengalamannya,“ ujar Dosen Universitas Nusa Putra itu kepada sukabumiheadline.com, Senin (8/11/2021) dini hari.

Kejuruan insinyur, terang Paikun, di antaranya terdiri dari teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, teknik informatika, teknik lingkungan, kewilayahan dan perkotaan, teknik arsitektur, dan teknik pertambangan.

“Selain itu, teknik pertanian, teknologi kelautan, teknologi kedirgantaraan, teknik perminyakan dan geothermal, dan banyak lagi, sesuai perannya di mayarakat, pemerintahan dan lingkungan kerja,“ pungkas dia.

Berita Terkait

Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024
Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD
Wanita asal Sukabumi ini terciduk besuk suami di lapas bawa oleh-oleh sabu
Waspada! Peringatan dini BMKG untuk 7 kecamatan di Sukabumi dan Cianjur ini
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi nilai visi Mubarokah lebih banyak seremonial
Akun Facebook hina Beckham Putra ini dilaporkan ke polisi oleh Bobotoh Persib di Sukabumi
Pria di Jampang Tengah Sukabumi diduga paksa sopir truk beli AMDK

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:28 WIB

Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:18 WIB

Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:01 WIB

Wanita asal Sukabumi ini terciduk besuk suami di lapas bawa oleh-oleh sabu

Senin, 16 Juni 2025 - 21:10 WIB

Waspada! Peringatan dini BMKG untuk 7 kecamatan di Sukabumi dan Cianjur ini

Berita Terbaru