Dinilai Tak Indahkan Disnaker Kabupaten Sukabumi, GSBI Gugat AQUA ke PHI

- Redaksi

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT AGM Mekarsari Cicurug menuntut haknya. l Dadeng Nazarudin

Karyawan PT AGM Mekarsari Cicurug menuntut haknya. l Dadeng Nazarudin

SUKABUMIHEADLINES.com l CICURUG – Sebanyak 47 orang karyawan dengan masa kerja 6-15 tahun dengan mayoritas masa kerja di PT Aqua Golden Mississippi (AGM), Mekarsari Cicurug, selama atas 12 tahun, dilarang pihak perusahaan untuk melakukan aktivitas kerja seperti biasa.

Demikian bunyi rilis Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi yang diterima sukabumiheadlines.com, Selasa (9/11/2021).

“Ke-47 orang tersebut sejak tahun 2017 sudah meminta atau mengajukan kepada pihak perusahaan untuk diangkat menjadi karyawan dengan dasar jenis pekerjaan dan lama pengabdian,“ kata Ketua GSBI Sukabumi Dadeng Nazarudin dalam keterangannya.

Bahkan, sebut Dadeng, pihak mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi sudah mengeluarkan anjuran dengan Nomor Surat: 565/1541-HI Syaker tertanggal 31 Maret 2020 yang berisi, (1) meminta kepada pihak PT AGM agar mengangkat seluruh pekerja dengan status karyawan tetap.

Surat juga memuat permintaan, (2) kepada pihak pekerja untuk tetap bekerja dan melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, dan (3) agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran ini paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran dan apabila dalam waktu tersebut tidak memberikan jawaban, maka dinyatakan menolak anjuran serta para pihak dapat mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi jawa Barat.

Baca Juga :  5 Tempat Wisata Pantai di Sukabumi yang Bikin Serasa Bali

“Mengingat sejak anjuran itu keluar, pihak PT AGM tidak mengangkat kepada karyawan yang dianjurkan dalam surat anjuran atau kepada 47 orang tersebut, sebagaimana isi anjuran point 3 yang menyatakan para pihak dapat mengajukan gugatan langsung ke PHI Provinsi Jawa Barat, maka ke 47 orang sedang berupaya mencari keadilan di PHI Provinsi Jawa Barat dengan nomor perkara: 282/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg. Akan tetapi belum saja sidang dimulai ke 47 orang sudah dilarang untuk tidak bekerja dengan Bahasa mereka dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,“ pungkas dia.

Berita Terkait

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi
Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat
Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi
Ngeri! Lakalantas ambulans vs motor di Cisaat Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Rp192 juta nyaris percuma, pengaspalan jalan di Jampang Tengah Sukabumi asal-asalan
Warga Parakasalak Sukabumi belasan tahun derita tumor
Anak putus sekolah, keluarga tuna netra dan rungu huni rutilahu di Nyalindung Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Ngeri! Lakalantas ambulans vs motor di Cisaat Sukabumi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita Terbaru

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi - Ist

Sukabumi

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi

Kamis, 2 Okt 2025 - 19:07 WIB

Xiaomi 17 Pro Max - Xiaomi

Gadget

Xiaomi 17 Pro Max spesifikasi mantap harga tetap

Kamis, 2 Okt 2025 - 11:25 WIB