Dinilai Tak Indahkan Disnaker Kabupaten Sukabumi, GSBI Gugat AQUA ke PHI

- Redaksi

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT AGM Mekarsari Cicurug menuntut haknya. l Dadeng Nazarudin

Karyawan PT AGM Mekarsari Cicurug menuntut haknya. l Dadeng Nazarudin

SUKABUMIHEADLINES.com l CICURUG – Sebanyak 47 orang karyawan dengan masa kerja 6-15 tahun dengan mayoritas masa kerja di PT Aqua Golden Mississippi (AGM), Mekarsari Cicurug, selama atas 12 tahun, dilarang pihak perusahaan untuk melakukan aktivitas kerja seperti biasa.

Demikian bunyi rilis Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi yang diterima sukabumiheadlines.com, Selasa (9/11/2021).

“Ke-47 orang tersebut sejak tahun 2017 sudah meminta atau mengajukan kepada pihak perusahaan untuk diangkat menjadi karyawan dengan dasar jenis pekerjaan dan lama pengabdian,“ kata Ketua GSBI Sukabumi Dadeng Nazarudin dalam keterangannya.

Bahkan, sebut Dadeng, pihak mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi sudah mengeluarkan anjuran dengan Nomor Surat: 565/1541-HI Syaker tertanggal 31 Maret 2020 yang berisi, (1) meminta kepada pihak PT AGM agar mengangkat seluruh pekerja dengan status karyawan tetap.

Surat juga memuat permintaan, (2) kepada pihak pekerja untuk tetap bekerja dan melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, dan (3) agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran ini paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran dan apabila dalam waktu tersebut tidak memberikan jawaban, maka dinyatakan menolak anjuran serta para pihak dapat mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi jawa Barat.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Citarik Sukabumi 3 Mobil dan 1 Motor Rusak

“Mengingat sejak anjuran itu keluar, pihak PT AGM tidak mengangkat kepada karyawan yang dianjurkan dalam surat anjuran atau kepada 47 orang tersebut, sebagaimana isi anjuran point 3 yang menyatakan para pihak dapat mengajukan gugatan langsung ke PHI Provinsi Jawa Barat, maka ke 47 orang sedang berupaya mencari keadilan di PHI Provinsi Jawa Barat dengan nomor perkara: 282/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg. Akan tetapi belum saja sidang dimulai ke 47 orang sudah dilarang untuk tidak bekerja dengan Bahasa mereka dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,“ pungkas dia.

Berita Terkait

Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD
Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi
Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia
Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi
Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati
Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang
Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:14 WIB

Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:28 WIB

Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:47 WIB

Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:49 WIB

Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah

Senin, 2 Juni 2025 - 18:11 WIB

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati

Berita Terbaru