sukabumiheadline.com – Pemerintah Rusia secara resmi telah menetapkan “gerakan sosial LGBT internasional dan unit strukturalnya” sebagai organisasi ekstremis dan teroris.
Langkah ini bukanlah berarti ada kelompok teroris LGBT yang melakukan serangan di Rusia, melainkan bagian dari pengetatan hukum di Rusia terhadap ekspresi orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda dengan pandangan tradisional.
Mahkamah Agung Rusia mengeluarkan keputusan ini pada November 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penambahan gerakan tersebut ke dalam daftar teroris dan ekstremis oleh badan pengawas keuangan Rusia pada Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsekuensi dari keputusan ini sangat signifikan, karena individu atau kelompok yang terkait dengan aktivitas LGBT, termasuk melakukan “propaganda” (sesuai undang-undang yang berlaku), kini dapat menghadapi tuntutan pidana serius, termasuk hukuman penjara.
Undang-undang baru melarang hal yang disebut “propaganda hubungan seksual non-tradisional” di semua kelompok umur.
Siapa pun yang ketahuan melakukan “pelanggaran” ini dapat didenda hingga 400.000 rubel (hampir Rp90 juta), dengan denda yang jauh lebih tinggi untuk organisasi atau jurnalis.
Di bawah payung hukum anti-terorisme dan ekstremisme Rusia. Sebelum gerakan LGBT, daftar ini mencakup entitas seperti Al Qaeda.
Perwakilan kaum gay dan transgender mengkhawatirkan ketetapan tersebut akan berujung pada aksi penangkapan dan penuntutan.
Daftar itu dikelola oleh lembaga yang disebut Rosfinmonitoring. Badan tersebut memiliki otoritas untuk membekukan rekening bank dari lebih dari 14.000 orang dan entitas yang ditetapkan sebagai ekstremis dan teroris, mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan rekan mendiang pemimpin oposisi Rusia, Alexey Navalny.
Daftar baru tersebut mengacu pada “gerakan sosial LGBT internasional dan unit strukturalnya,” kata kantor berita negara RIA.
Sebagai bagian dari perubahan nilai-nilai kekeluargaan yang kontras dengan sikap dekaden Barat, Rusia di bawah Presiden Vladimir Putin justru memperketat pembatasan terhadap ekspresi orientasi seksual dan identitas gender selama satu dekade terakhir.
Selain itu, Rusia juga telah meloloskan undang-undang yang melarang hubungan seksual “non-tradisional” dan melarang perubahan gender secara hukum atau medis.
Olga Baranova, dari Moscow Community Centre for LGBT+ Initiatives, mengatakan kepada saya bahwa undang-undang baru itu akan semakin menstigmatisasi orang LGBT.
“Kami akan sepenuhnya pergi di bawah tanah, akan ada pernikahan fiktif, keluarga fiktif. Orang-orang yang mampu akan meninggalkan negara,” katanya dilansir BBC.
“Mereka yang tidak bisa pergi akan pergi ke bawah tanah dan mencari pasangan entah bagaimana caranya – menggunakan saluran tertutup,” imbuhnya.









