Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi - sukabumiheadline.com

Kantor Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Modus memalsukan laporan dan tandatangan, Kepala Desa (Kades) Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, korupsi Dana Desa (DD) hingga Rp1,35 miliar.

Kelakuan mantan kades berinisial GI itu berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang bersumber dari DD tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dana bansos yang seharusnya diterima warga malah dikorupsi oleh pria berusia 52 tahun itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi pelaku tindak kriminal - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pelaku tindak pidana – sukabumiheadline.com

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti penegakan hukum.

​”Kami berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana pemerintah,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

Dari hasil penyelidikan mendalam hingga berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Palsukan tandatangan

Ilustrasi tahanan sel polisi - sukabumiheadline.com
Ilustrasi tahanan sel polisi – sukabumiheadline.com

Dari hasil penyidikan, tersangka GI menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk memanipulasi data penerima manfaat dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

GI juga ​memalsukan tanda tangan warga yang seharusnya menerima BLT. Sehingga, dana yang merupakan anggaran masa pandemi Covid-19 (2020-2022) digunakan untuk kepentingan pribadi.

”Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

​Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya SK Pengangkatan Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022, laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran milik tersangka, uang tunai sebesar Rp108 juta, serta atribut partai politik (terkait pencalonan legislatif tersangka).

GI kini dijerat dengan Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​”Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Hartono.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB