Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi - sukabumiheadline.com

Kantor Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Modus memalsukan laporan dan tandatangan, Kepala Desa (Kades) Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, korupsi Dana Desa (DD) hingga Rp1,35 miliar.

Kelakuan mantan kades berinisial GI itu berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang bersumber dari DD tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dana bansos yang seharusnya diterima warga malah dikorupsi oleh pria berusia 52 tahun itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi pelaku tindak kriminal - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pelaku tindak pidana – sukabumiheadline.com

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti penegakan hukum.

​”Kami berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana pemerintah,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

Dari hasil penyelidikan mendalam hingga berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Palsukan tandatangan

Ilustrasi tahanan sel polisi - sukabumiheadline.com
Ilustrasi tahanan sel polisi – sukabumiheadline.com

Dari hasil penyidikan, tersangka GI menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk memanipulasi data penerima manfaat dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

GI juga ​memalsukan tanda tangan warga yang seharusnya menerima BLT. Sehingga, dana yang merupakan anggaran masa pandemi Covid-19 (2020-2022) digunakan untuk kepentingan pribadi.

”Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

​Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya SK Pengangkatan Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022, laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran milik tersangka, uang tunai sebesar Rp108 juta, serta atribut partai politik (terkait pencalonan legislatif tersangka).

GI kini dijerat dengan Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​”Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Hartono.

Berita Terkait

Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi
Awal mula terungkapnya tanah aset Desa Sukamulya Sukabumi dikuasai swasta
Perhutani KPH Sukabumi gandeng Damkar patroli bersama
Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta
Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok
Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu
Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng
DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Awal mula terungkapnya tanah aset Desa Sukamulya Sukabumi dikuasai swasta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Perhutani KPH Sukabumi gandeng Damkar patroli bersama

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:26 WIB

Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok

Berita Terbaru

Asisten pelatih Persib Bandung Igor Tolic - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Venue

Besok Garudayaksa FC vs Persib, Igor Tolic putar otak

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:19 WIB