sukabumiheadline.com – Nizam Syafei (NS), seorang santri berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ibu tirinya, TR (47). Namun, NS akhirnya meninggal dunia pada Kamis (20/2/2026) sore. Hasil visum terhadap NS menunjukkan luka parah di sekujur tubuh.
Kabar duka pun menyelimuti Kampung Leuwinanggung, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon,
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ketika jasad bocah laki-laki yang berstatus sebagai santri itu tiba di kampung halaman dalam kondisi sudah meninggal dunia, Jumat (20/2/2026) dinihari.
Berdasarkan informasi, korban diduga mengalami penyiksaan fisik yang keji, termasuk dipukuli dan dipaksa meminum air mendidih. Baca selengkapnya: Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus dialami Nizam menyedot perhatian pejabat pusat dan menjadi pemberitaan media lokal dan nasional. Tragedi serupa bukan kali pertama terjadi, meskipun tidak selalu menimbulkan korban jiwa.
Pada 1984, publik Tanah Air digemparkan dengan kasus kematian Arie Hanggara, bocah 7 tahun yang juga tewas setelah dianiaya ayah dan ibu tirinya. Beberapa tahun setelah kematian Arie Hanggara, kisahnya diangkat ke layar lebar. Baca selengkapnya: Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026
Lantas, bagaimana sebenarnya hak dan kewajiban ibu tiri dalam pandangan Islam?
Hak dan kewajiban ibu tiri dalam Islam
Tugas ibu tiri atau ibu sambung dalam Islam adalah mengasuh, mendidik, dan menyayangi anak sambung sebagaimana anak kandung, berlandaskan prinsip berbuat baik (ihsan). Ibu tiri wajib menjaga amanah suami, tidak berlaku zalim, serta menjadi figur pendidik akhlak, sebagaimana peran ibu yang ditekankan dalam Islam.
Di sisi lain, dalam pandangan Islam, menghormati ibu tiri adalah keharusan bagi anak, karena posisinya yang menggantikan peran ibu kandung dalam merawat anak-anak suaminya.
Berikut adalah rincian tugas dan kedudukan ibu tiri dalam Islam dengan dalil spesifik:
- Berkewajiban Mendidik dan Mengasuh (As-Su’ul): Ibu tiri bertanggung jawab atas pengasuhan anak-anak suaminya, terutama jika anak tersebut masih kecil. Ia berperan sebagai madrasah pertama dalam menanamkan nilai-nilai Islam. Dalil: “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari & Muslim).
- Berlaku Adil dan Tidak Zalim: Ibu tiri wajib memperlakukan anak tiri dengan kasih sayang dan tidak boleh menzalimi mereka. Dalil: “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).
- Mahram Abadi (Jika Sudah Disetubuhi Ayah): Ibu tiri menjadi mahram abadi bagi anak tirinya (laki-laki maupun perempuan) setelah terjadi hubungan intim dengan sang ayah. Dalil: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.” (QS. An-Nisa’: 22).
- Pendidik Akhlak dan Agama: Ibu tiri berkewajiban menanamkan akidah dan akhlak mulia kepada anak sambung.
- Mendukung Peran Ayah: Ibu tiri bertugas mendukung ayah dalam memenuhi kebutuhan dan mendidik anak-anak.
Kedudukan ibu sambung dalam Islam
Kehadiran ibu sambung atau ibu tiri bisa menjadi sumber kebahagiaan maupun kedukaan bagi anak. Dikutip dari Chanel Muslim, hal itu karena tidak semua anak dapat menerima ibu baru dalam kehidupan mereka.
Bagaimana Islam memandang kedudukan ibu sambung?
Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa kehadiran istri baru seharusnya sudah dipersiapkan konsekuensinya.
“Konsekuensi kehadiran ibu sambung semuanya sama dengan ibu kandung kecuali waris,” jelas Ustaz Farid Nu’man, dikutip sukabumiheadline.com, Senin (23/2/2026).
“Ibu tiri termasuk bagian dari orang dekat ayah yang mesti di Ikram-kan dan dijaga hubungannya,” tambah Ustaz Farid Nu’man.
Dari penjelasan tersebut, seorang ibu, baik tiri, maupun kandung memiliki tanggung jawab pengasuhan terhadap anak suami. Di sisi lain, suami dan anak tersebut juga diharapkan menerima kehadiran ibu sambung sebagaimana ibu kandung.
Islam menganjurkan untuk mengutamakan berprasangka baik dan rujuk jika terjadi perselisihan dalam keluarga.
Hasil visum Nizam Syafei
Untuk informasi, hasil visum kematian Nizam Syafei mengungkap adanya sejumlah luka di tubuh korban. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono. Dari hasil pemeriksaan luar menunjukkan luka tersebar di beberapa bagian tubuh korban, mulai dari wajah hingga kaki.
“Dari hasil visum luar, ditemukan luka lecet di area wajah dan leher, luka bakar derajat 2A di beberapa titik, serta lebam merah keunguan yang mengarah pada trauma akibat benturan benda tumpul,” ujar Hartono, Ahad (22/2/2026).
Petugas medis dari puskesmas dan RSUD Jampang Kulon yang sempat memberikan pertolongan pertama juga telah dimintai keterangan. Kesaksian mereka menjadi bagian penting dalam menyusun kronologi kondisi korban saat pertama kali tiba di fasilitas kesehatan.
Namun, meski hasil visum luar telah dikantongi, polisi menegaskan penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap organ dalam korban.
“Kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik. Ini adalah kunci utama untuk menentukan penyebab pasti kematiannya,” ungkapnya.
Adapun, terkait dugaan keterlibatan TR sebagai terlapor, polisi menyatakan masih melakukan sinkronisasi seluruh alat bukti. Dalam rekaman pernyataan korban ketika di ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD Jampang Kulon sebelum meninggal dunia yang beredar di media sosial, menurut penyidik, tetap harus diuji dan diperkuat dengan bukti forensik resmi.
Polisi memastikan, apabila unsur pidana terpenuhi dan bukti dinyatakan cukup, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Baca selengkapnya: Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia









