BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pihaknya tidak memaksa sekolah untuk menerima Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini merespons adanya penghentian operasional MBG atas permintaan sekolah.

Alasan pemberhentian operasional MBG di sekolah di antaranya karena menu yang tidak sesuai dengan selera anak-anak dan berujung MBG tidak habis atau tidak diambil siswa seperti yang terjadi di SMP Telkom Purwokerto.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan, sebelum pelaksanaan MBG, Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) menawarkan kepada sekolah-sekolah penerima manfaat, jika mau menerima MBG, mereka dipersilakan mengajukannya.

Jika di tengah pelaksanaan ada permintaan berhenti maka hal itu tidak menjadi persoalan.

“Kalau ada sekolah yg tidak mau menerima, kami BGN tidak memaksa,” ujar dia, dikutip Jumat (27/2/2026).

BGN menyadari untuk perbaikan gizi siswa perlu konsistensi. Pihak terbukanya atas saran dan kritik agar pelaksanaan program andalan Presiden Prabowo Subianto ini bisa berjalan.

Dalam keterangan sebelumnya, Nanik menegaskan, Kepala SPPG tidak boleh memaksa sekolah agar para siswanya menjadi penerima manfaat MBG. Pemerintah memang ingin memberikan MBG kepada seluruh anak Indonesia, agar tidak ada seorang pun anak Indonesia kekurangan gizi.

Baca Juga :  BGN: Mitra dapur jangan kurangi kualitas MBG demi untung besar

Tapi, penerimaan MBG sifatnya sukarela. Tidak boleh ada pemaksaan apalagi intimidasi dari SPPG atau dari instansi mana pun, bahwa seolah-olah sekolah yang tidak mau menerima MBG berarti tidak menyukseskan program pemerintah.

“Ka SPPG kami, dari BGN tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun,” kata Ketua Harian Tim Koordinasi Pelaksana Program MBG yang melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga itu.

Berita Terkait

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG
Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan
Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual
KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:30 WIB

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:00 WIB

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:02 WIB

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:00 WIB

Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:06 WIB

PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan

Berita Terbaru

Nasional

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Jumat, 27 Feb 2026 - 19:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump - Ilustrasi sukabumiheadlie.com

Nasional

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Jumat, 27 Feb 2026 - 13:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131