TKA China dinilai arogan, DPRD Kabupaten Sukabumi desak Satpol PP tak tebang pilih

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di pabrik PT Karya Karung Bersama - Ist

Suasana di pabrik PT Karya Karung Bersama - Ist

sukabumiheadline.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah (perda).

Dalam keteranganya, Iwan Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Perusahaan ini, yakni PT Karya Karung Bersama, Kecamatan Cicurug.

“Saya menilai, dalam menjalankan penegakan Perda, Satpol PP seharusnya memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan,” harap Iwan, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Minta Koordinasi dengan SKPD terkait perijinan dan ambil tindakan tegas terhadap perusahaan ilegal .” lanjut dia.

Lebih jauh, Iwan menambahkan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong seluruh perangkat daerah agar serius melakukan pembinaan kepada perusahaan di Sukabumi.

“Sehingga semuanya tertib, mematuhi aturan. Kami juga mendorong Satpol PP agar bisa all out dalam melaksanakan penertiban,” tegasnya.

Untuk informasi, Ketua Karang Taruna Desa Tenjoayu, Rahman, mengaku terkejut mengetahui keberadaan PT Karya Karung Bersama yang disebut belum mengantongi perizinan namun sudah beroperasi.

“Saya baru tahu kalau ada perusahaan di wilayah saya, PT Karya Karung Bersama. Perusahaan ini terkesan arogan dan tertutup. Saya juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial Mr. Huang yang disebut sebagai manajer operasional perusahaan tersebut,” kata dia.

“Saya menduga yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan administratif ketenagakerjaan dan keimigrasian. Makanya saya mendorong pihak Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas terhadap investor atau pelaku usaha yang diduga melanggar aturan dan membandel,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari permasalahan tersebut secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Pada prinsipnya, kami pasti akan menindaklanjuti setiap laporan terkait perusahaan yang diduga ilegal, termasuk perusahaan yang disebutkan tersebut,” kata dia.

“Secara hukum, penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP. Sementara, terkait perizinan usaha dan tenaga kerja asing, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan turunan lainnya mengenai penggunaan tenaga kerja asing dan ini adalah kewenangan POA Polisi Orang Asing untuk yurisdiksinya,“ paparnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi awasi keabsahan legalitas HGU, opsi kembalikan ke negara
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional
Tegur keras pemilik tower nakal, DPRD Kabupaten Sukabumi: Patuhi izin atau ditindak
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong ekosistem pendidikan inklusif, aman, dan memberdayakan
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda Desa: Pilkades hingga kesejahteraan perangkat
Respons DPRD Kabupaten Sukabumi: Viral video limbah MBG di perbatasan Cisaat-Gununggguruh
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi komentari terpilihnya Ketua BPC HIPMI baru
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:05 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi awasi keabsahan legalitas HGU, opsi kembalikan ke negara

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:22 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00 WIB

Tegur keras pemilik tower nakal, DPRD Kabupaten Sukabumi: Patuhi izin atau ditindak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:04 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong ekosistem pendidikan inklusif, aman, dan memberdayakan

Kamis, 23 April 2026 - 23:32 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda Desa: Pilkades hingga kesejahteraan perangkat

Berita Terbaru

Chery iCar V23 - Chery

Otomotif

Chery iCar V23 dijual segini di Indonesia, cek spesifikasinya

Senin, 25 Mei 2026 - 06:00 WIB