Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi Desa Merah Putih - sukabumiheadline.com

Koperasi Desa Merah Putih - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini berubah, di mana dalam aturan baru memungkinkan pemerintah membayar cicilan pembiayaan proyek kepada bank melalui alokasi transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu diatur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.

Aturan berlaku mulai 1 April 2026 dan mencabut aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (9/4/2026).

Dalam pasal 2 ayat (2), ditetapkan limit pembiayaan oleh bank maksimal Rp3 miliar per unit gerai Kopdes/Kel Merah Putih. Dari sisi fasilitas kredit perbankan, tingkat suku bunga tetap di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan.

Kendati demikian, fasilitas masa tenggang (grace period) diperlonggar dengan memberikan ruang grace period pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan aturan lama yang membatasi maksimal 8 bulan.

Pasal 2 ayat (4) menetapkan bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa.

“Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan performance based,” tulis Pasal 3.

Dengan diubahnya skema pembayaran oleh pemerintah, status kepemilikan aset juga mengalami perubahan. Kini seluruh gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

“Gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa,” tulis Pasal 2 ayat (6).

Berita Terkait

Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini
Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023
Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China
RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 04:59 WIB

Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:31 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:37 WIB

Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:51 WIB

RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban

Berita Terbaru

Attar dan Alfajri, pelajar MAN 2 Kota Sukabumi - Kemenag Jawa Barat

Olahraga

Selamat, dua pelajar Sukabumi lolos seleksi Timnas Futsal U-17

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Igor Tolic resmi gantikan Bojan Hodak sebagai pelatih Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Sosok

Bojan Hodak lengser, Igor Tolic resmi jadi pelatih Persib

Senin, 25 Mei 2026 - 23:58 WIB