Polres Sukabumi ungkap dugaan penipuan Rp2 miliar didirikan dapur MBG

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Sukabumi - sukabumiheadline.com

Satreskrim Polres Sukabumi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang dilaporkan merugikan korban hingga Rp2 miliar.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasatreskrim Iptu Hartono, lahan yang menjadi objek sengketa berlokasi di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dan kini telah berdiri bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kasus ini dilaporkan oleh Siti Eni Nuraeni (40) ke Polres Sukabumi pada 9 April 2026, dengan nomor laporan STTLP/B/184/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Polda Jawa Barat, Hartono membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan awal. Dugaan penipuan ini dilakukan oleh seorang pria berinisial Yudistira, berawal pada 20 Maret 2019.

“Siti Eni Nuraeni awalnya sepakat membeli tanah seluas sekitar 557 meter persegi seharga Rp300 juta. Namun, sertifikat tanah tersebut diklaim masih dijaminkan ke bank,” paparnya, dikutip Sabtu (19/4/2026).

Terlapor kemudian meminta tambahan dana sebesar Rp180 juta untuk menebus sertifikat dan Rp30 juta untuk biaya operasional pengurusan dokumen. Korban memenuhi permintaan ini secara bertahap, hingga total dana yang dikeluarkan mencapai Rp280 juta.

Ia bahkan diizinkan menempati lahan tersebut dan membangun rumah serta toko material.

Seiring berjalannya waktu, sertifikat tanah tidak kunjung diserahkan, dengan alasan proses pengurusan masih berjalan. Puncaknya, pada Februari 2026, Siti mengetahui bahwa tanah tersebut diduga telah dijual kembali kepada pihak lain bernama Roni.

“Akibatnya, Siti mengalami kerugian besar, termasuk nilai transaksi, uang tambahan, dan bangunan yang telah didirikan di atas lahan tersebut, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar,” jelas dia.

“Lahan tersebut kini dikuasai oleh pembeli baru dan telah berdiri bangunan MBG/SPPG,” imbuh Hartono.

Pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penipuan ini diharapkan dapat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Awal mula terungkapnya tanah aset Desa Sukamulya Sukabumi dikuasai swasta
Perhutani KPH Sukabumi gandeng Damkar patroli bersama
Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta
Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok
Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu
Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng
DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah
Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Awal mula terungkapnya tanah aset Desa Sukamulya Sukabumi dikuasai swasta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:26 WIB

Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng

Berita Terbaru