5 ribu pasutri di Sukabumi cerai, 380 PA kumpul perkuat fiqh al-waqi’ dan fiqh al-tahawwulat

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi berebut hak asuh anak di pengadilan - sukabumiheadline.com

Ilustrasi berebut hak asuh anak di pengadilan - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Ratusan penyuluh agama (PA) Islam Kota dan Kabupaten Sukabumi berkumpul di Pondok Pesantren Al-Ma’tuq di Kecamatan Kadudampit, Kamis (18/6/2026). Pertemuan ini membahas peran penting penyuluh agama dalam penguatan ketahanan keluarga dan mencegah perceraian yang menunjukan tren peningkatan.

Hadir juga, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ma’tuq, Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi, para Kepala Subdirektorat dan Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Penerangan Agama Islam, serta pengurus dan anggota Perkumpulan Penyuluh Agama Islam Republik Indonesia (IPARI) Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dalam keterangan persnya, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Muchlis M Hanafi mengatakan, ketahanan keluarga merupakan fondasi ketahanan masyarakat dan bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muchlis lalu menyoroti angka perceraian yang tinggi di Sukabumi yang total lebih dari 5 ribu kasus, perlu menjadi perhatian bersama. Berdasarkan data Pengadilan Agama, sepanjang 2025 tercatat 4.227 perkara perceraian di Kabupaten Sukabumi dan 1.136 perkara perceraian di Kota Sukabumi.

Angka tersebut menunjukkan bahwa ketahanan keluarga masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama.

“Di balik setiap angka perceraian terdapat keluarga yang retak, anak-anak yang terdampak, serta berbagai persoalan sosial yang muncul sebagai akibatnya,” katanya dikutip sukabumiheadline.com, Ahad (21/6/2026).

“Karena itu, penguatan ketahanan keluarga harus menjadi salah satu prioritas pelayanan keagamaan, dan para penyuluh agama berada di garda terdepan dalam ikhtiar tersebut,” lanjut Muchlis.

 

Ilustrasi suami istri menjalani sidang cerai di pengadilan - sukabumiheadline.com
Ilustrasi suami istri menjalani sidang cerai di pengadilan – sukabumiheadline.com

Menurutnya, penyuluh agama tidak cukup hanya memahami teks-teks keagamaan, tetapi juga harus mampu membaca realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Karena itu, penyuluh perlu memperkuat fiqh al-waqi’ (pemahaman terhadap realitas) dan fiqh al-tahawwulat (pemahaman terhadap perubahan dan transformasi sosial) agar dakwah dan pembinaan yang dilakukan benar-benar menjawab kebutuhan umat.

Ia juga menjelaskan bahwa keluarga Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain persoalan klasik seperti lemahnya komunikasi dalam rumah tangga dan konflik keluarga, muncul pula berbagai persoalan baru yang dipengaruhi oleh tekanan ekonomi.

Selain itu, perubahan sosial yang cepat, perkembangan teknologi digital, serta ketidakpastian global akibat konflik geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, perubahan iklim, dan disrupsi teknologi.

Ia menambahkan bahwa berbagai laporan menunjukkan meningkatnya kasus perceraian yang dipicu oleh persoalan ekonomi, utang konsumtif, pinjaman online (pinjol), judi online (judol) serta lemahnya ketahanan mental dan spiritual keluarga dalam menghadapi tekanan kehidupan.

“Penyuluh agama harus mampu membaca tanda-tanda perubahan zaman. Mereka harus hadir dengan solusi dan pendampingan yang relevan terhadap persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat,” kat dia.

“Tugas penyuluh hari ini bukan hanya mengajarkan hukum-hukum agama, tetapi juga memperkuat ketahanan spiritual, ketahanan moral, dan ketahanan keluarga agar masyarakat memiliki daya tahan menghadapi berbagai guncangan dan perubahan yang terjadi,” tegasnya.

Dijelaskan Muchlis, keluarga merupakan madrasah pertama dan utama dalam pembentukan karakter, akhlak, dan nilai-nilai keagamaan. Karena itu, penguatan keluarga sesungguhnya merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.

Momentum Tahun Baru Hijriah 1448 H, lanjutnya, perlu dimaknai sebagai momentum hijrah menuju kehidupan keluarga yang lebih harmonis, tangguh, dan berkualitas. Hijrah tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan tempat, tetapi juga perubahan menuju kondisi yang lebih baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat.

“Keluarga yang kuat akan melahirkan masyarakat yang kuat. Dan masyarakat yang kuat akan menjadi fondasi bagi bangsa yang kuat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mengingat sejarah kurban, kapan Idul Adha pertama kali dirayakan?
Berkurban dengan cara utang, begini pandangan Islam
Rasulullah SAW anjurkan perempuan haid sekalipun tetap hadir shalat Id di lapangan
Hak dan kewajiban ibu tiri menurut Islam, hikmah dari tragedi Nizam asal Sukabumi
Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya
Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia
5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam
Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:31 WIB

5 ribu pasutri di Sukabumi cerai, 380 PA kumpul perkuat fiqh al-waqi’ dan fiqh al-tahawwulat

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:25 WIB

Mengingat sejarah kurban, kapan Idul Adha pertama kali dirayakan?

Senin, 4 Mei 2026 - 10:00 WIB

Berkurban dengan cara utang, begini pandangan Islam

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:14 WIB

Rasulullah SAW anjurkan perempuan haid sekalipun tetap hadir shalat Id di lapangan

Senin, 23 Februari 2026 - 00:57 WIB

Hak dan kewajiban ibu tiri menurut Islam, hikmah dari tragedi Nizam asal Sukabumi

Berita Terbaru