sukabumiheadline.com – Kabupaten Sukabumi merupakan darah terluas se-Jawa Barat. Penduduk kabupaten ini nyaris 3 juta jiwa, yakni 2.899.139 jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, mayoritas memeluk agama Islam dan agama resmi lainnya, serta keyakinan lain yang diakui pemerintah Indonesia dan dijamin Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965.
Jumlah pemeluk Protestan dan Katolik di Kabupaten Sukabumi 2026
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi yang mencapai 2.89 juta jiwa lebih, menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, mayoritas memeluk agama Islam, yakni mencapai hampir 97 persen. Sedangkan, sekira 3 persen sisanya sisanya memeluk non Islam. Baca selengkapnya: Membanding jumlah pemeluk Islam dan non-Muslim di Sukabumi 2026
Berikut jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi yang memeluk Protestan dan Katolik terbanyak di 10 kecamatan, dikutip sukabumiheadline.com, Ahad (21/6/2026).
- Cikembar: Protestan 1.341 jiwa, Katolik 161 jiwa
- Cicurug: Protestan 1.232 jiwa, Katolik 511 jiwa
- Cibadak: Protestan 673 jiwa, Katolik 255 jiwa
- Palabuhanratu: Protestan 661 jiwa, Katolik 98 jiwa
- Parungkuda: Protestan 539 jiwa, Katolik 125 jiwa
- Sukaraja: Protestan 414 jiwa, Katolik 204 jiwa
- Cisaat: Protestan 265 jiwa, Katolik 123 jiwa
- Cidahu: Protestan 223 jiwa, Katolik 53 jiwa
- Sukabumi: Protestan 198 jiwa, Katolik 93 jiwa
- Nagrak: Protestan 179 jiwa, Katolik 55 jiwa
Sementara itu, sisanya tersebar di kecamatan berikut:
- Ciemas: Protestan 55 jiwa, Katolik 11 jiwa
- Ciracap: Protestan 12 jiwa, Katolik 0 jiwa
- Waluran: Protestan 4 jiwa, Katolik 2 jiwa
- Surade: Protestan 38 jiwa, Katolik 11 jiwa
- Cibitung: Protestan 2 jiwa, Katolik 0 jiwa
- Jampang Kulon: Protestan 5 jiwa, Katolik 3 jiwa
- Cimanggu: Protestan 1 jiwa, Katolik 0 jiwa
- Kalibunder: Protestan 6 jiwa, Katolik 3 jiwa
- Tegalbuleud: Protestan 3 jiwa, Katolik 5 jiwa
- Cidolog: Protestan 3 jiwa, Katolik 2 jiwa
- Sagaranten: Protestan 23 jiwa, Katolik 5 jiwa
- Cidadap: Protestan 1 jiwa, Katolik 0 jiwa
- Curugkembar: Protestan 0 jiwa, Katolik 0 jiwa
- Pabuaran: Protestan 2 jiwa, Katolik 0 jiwa
- Lengkong: Protestan 5 jiwa, Katolik 1 jiwa
- Simpenan: Protestan 21 jiwa, Katolik 8 jiwa
- Warungkiara: Protestan 20 jiwa, Katolik 5 jiwa
- Bantargadung: Protestan 5 jiwa, Katolik 2 jiwa
- Jampang Tengah: Protestan 31 jiwa, Katolik 7 jiwa
- Purabaya: Protestan 1 jiwa, Katolik 5 jiwa
- Nyalindung: Protestan 14 jiwa, Katolik 4 jiwa
- Gegerbitung: Protestan 2 jiwa, Katolik 3 jiwa
- Kebonpedes: Protestan 19 jiwa, Katolik 1 jiwa
- Cireunghas: Protestan 17 jiwa, Katolik 0 jiwa
- Sukalarang: Protestan 57 jiwa, Katolik 4 jiwa
- Kadudampit: Protestan 20 jiwa, Katolik 3 jiwa
- Gunungguruh: Protestan 104 jiwa, Katolik 28 jiwa
- Cicantayan: Protestan 24 jiwa, Katolik 31 jiwa
- Caringin: Protestan 3 jiwa, Katolik 0 jiwa
- Ciambar: Protestan 6 jiwa, Katolik 5 jiwa
- Parakansalak: Protestan 18 jiwa, Katolik 2 jiwa
- Bojonggenteng: Protestan 2 jiwa, Katolik 0 jiwa
- Kalapanunggal: Protestan 12 jiwa, Katolik 0 jiwa
- Cikidang: Protestan 12 jiwa, Katolik 5 jiwa
- Cisolok: Protestan 36 jiwa, Katolik 11 jiwa
- Cikakak: Protestan 13 jiwa, Katolik 18 jiwa
- Kabandungan: Protestan 19 jiwa, Katolik 10 jiwa
Total di Kabupaten Sukabumi terdapat 6.341 jiwa pemeluk Protestan dan 1.873 pemeluk Katolik.
Untuk informasi, Muslim sebanyak 2.890.089 jiwa, Hindu 53 jiwa, Budha 759 jiwa, Konghucu 11 jiwa, dan Pemeluk agama lainnya 13 jiwa.
Agama resmi diakui pemerintah
Indonesia mengakui enam agama resmi secara hukum, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Agama-agama ini dijamin perlindungannya oleh negara berdasarkan Pancasila dan undang-undang yang berlaku.
Semua agama resmi di Indonesia memiliki tempat ibadah, hari besar, dan kitab suci masing-masing yang diakui.

Berikut adalah rincian 6 agama yang diakui di Indonesia:
- Islam: Agama mayoritas dengan tempat ibadah di Masjid. Hari besar: Idul Fitri, Idul Adha.
- Kristen Protestan: Tempat ibadah di Gereja. Hari besar: Natal.
- Katolik: Tempat ibadah di Gereja. Hari besar: Natal.
- Hindu: Tempat ibadah di Pura. Hari besar: Hari Raya Nyepi, Galungan.
- Buddha: Tempat ibadah di Vihara. Hari besar: Waisak.
- Konghucu: Tempat ibadah di Klenteng/Litang. Hari besar: Tahun Baru Imlek.
Di luar keenam agama resmi di atas, pemerintah juga menjamin kebebasan penduduk yang memeluk keyakinan dan aliran kepercayaan leluhur bangsa Indonesia, seperti Sunda Wiwitan, Kejawen hinga atheis, dan lainnya.









