sukabumiheadline.com – Seorang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, RS (27) menjadi korban penganiayaan pacarnya sendiri. Peristiwa terjadi di rumah indekos wilayah Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, pelaku seorang pria asal Medan, Sumatera Utara, berinisial SF ditangkap aparat Polresta Solo setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap RS.
Melansir laman resmi kepolisian, pelaku yang berusia 34 tahun itu melakukan kekerasan fisik sekaligus melakukan intimidasi psikologis kepada korban hingga membuatnya trauma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) malam.
“Terduga pelaku melakukan penganiayaan disertai beragam ancaman, sehingga menyita perhatian warga sekitar yang hendak beristirahat,” katanya dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (17/7/2026).
Diketahui, antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih yang
tinggal bersama di Solo. Peristiwa tersebut diketahui setelah dari salah satu kamar indekos tersebut terdengar keributan.
Keributan di lingkungan indekos tersebut akhirnya memancing perhatian warga sekitar. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau penganiayaan yang berakibat lebih fatal, warga setempat berinisiatif menghubungi polisi untuk meredakan situasi.
“Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menggali informasi dari sejumlah warga yang menjadi saksi. Dari penggalian informasi tersebut, diketahui SF ternyata memiliki rekam jejak yang kelam,” katanya.
Pria asal Medan tersebut diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara akibat terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Setelah menghirup udara bebas, SF menjalin hubungan asmara dengan korban RSR hingga akhirnya terjadi peristiwa dugaan penganiayaan di rumah indekos tersebut,” kelas dia.
Sementara itu, Kasatres PPA/PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlina Sari, menjelaskan penyidik telah mengambil langkah hukum berupa pemeriksaan mendalam serta pembuatan berita acara klarifikasi terhadap seluruh pihak, baik korban, terlapor, maupun saksi.









