Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasir minimarket - sukabumiheadline.com

Ilustrasi kasir minimarket - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menyampaikan permintaan maaf atas adanya kesalahan perhitungan terkait gaji pengelola Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menurut Joao, hal itu terjadi karena masih menggunakan data manual.

“Itu kesalahan, itu kesalahan, itu kesalahan murni kesalahan kami, karena kemarin kami masih menggunakan data manual menggunakan Excel, sehingga orang yang bekerja harusnya 10 hari ternyata cuma dihitung 1 hari. Itu murni kesalahan kami dan kami minta maaf, dan kami lakukan evaluasi,” ujar Joao, Kamis (16/7/2026).

Ia mengatakan ke depannya apabila terjadi kesalahan bisa disampaikan terus kepada pihaknya. Dengan demikian, Agrinas Pangan dapat terus mengevaluasi dan memperbaiki nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semoga ke depannya kesalahan-kesalahan seperti ini terus disampaikan kepada kami, jadi kami tahu sehingga kami bisa mengevaluasi gitu,” kata Joao.

Joao menerangkan besaran gaji pengelola tergantung pada keuntungan dari masing-masing Kopdes Merah Putih. Menurut dia, dengan penyaluran barang subsidi melalui Kopdes Merah Putih, maka keuntungan juga dapat bertambah.

“Harusnya pengelola itu dari keuntungan dari pengelolaan koperasi tersebut,” kata dia.

“Nah, ini sebuah berita besar, sebuah hadiah besar yang diberikan oleh Bapak Presiden tadi malam kepada Koperasi Desa Merah Putih di mana seluruh barang subsidi sekarang wajib didistribusikan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” sebut Joao.

Sementara itu, Joao membeberkan masih dalam pembahasan soal skema gaji manajer oleh kementerian terkait. Ia pun mengaku belum mengetahui besaran gaji manajer.

“Untuk manajerialnya kami masih dalam pembahasan dari Kementerian. Kami belum tahu karena itu ada keputusannya nanti harus ada dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terbaru