Pria Sukabumi tewas dikeroyok 6 orang, begini kronologinya

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pengeroyokan - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Seorang pria berusia 24 tahun, berinisial AY harus menerima nasib tragis, tewas usai diduga dikeroyok. Pria asal Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu meninggal dunia usai diduga dikeroyok sekelompok pemuda.

Sementara itu, korban lainnya berinisial AG (24) warga Kampung Bunisari, Desa Langensari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, harus mengalami luka-luka juga akibat mengalami pengeroyokan.

Diketahui, peristiwa terjadi di Kampung Cikaret RT 003/002, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis (9/7/2026) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono, dugaan sementara kedua korban awalnya melakukan pencurian hingga akhirnya dianiaya.

“Motif peristiwa pengeroyokan yaitu almarhum terduga pelaku pencurian yang mana perkaranya ditangani di Polsek Sukaraja,” ujar Hartono, Ahad (12/7/2026).

Karena kedua korban diduga melakukan pencurian, para terduga pelaku kemudian menjemput korban. Selanjutnya, para terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bergantian hingga korban AY mengalami luka berat.

“Para pelaku menjemput korban dan melakukan pemukulan secara bergantian yang diarahkan ke bagian wajah,” ungkap Hartono.

Kemudian, ayah AY berinisial UQ (54), langsung mengevakuasi anaknya tersebut ke RS Hermina.

“UQ berada di tempat kejadian perkara dan melihat AY sudah dalam kondisi tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat luka di sekujur tubuhnya, membawa AY bersama petugas kepolisian ke Rumah Sakit Hermina. Namun kemudian dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH,” kata dia.

Saat dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH, kondisi korban sudah kritis, sehingga nyawanya tidak tertolong lagi.

Ayah korban melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian dengan, pada Sabtu (11/7/2026). Pihak kepolisian kemudian mengamankan enam terduga pelaku, masing-masing YY (30), RC (23), MH (23), RM (31), MA (23), dan GR (25).

“Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada hari Ahad pagi sekira pukul 02.00 WIB, telah mengamankan enam orang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Keenam terduga pelakunkini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat Pasal 262 KUHPidana dan Pasal 466 KUHPidana.

Untuk informasi, Pasal 262 dan Pasal 466 adalah bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.

Adapun Pasal 262 KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan. Setiap orang yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana penjara hingga 5 tahun. Jika kekerasan mengakibatkan luka atau kerusakan, ancaman pidana naik menjadi 7 tahun, 9 tahun untuk luka berat, dan maksimal 12 tahun jika korban meninggal dunia.

Adapun Pasal 466 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan. Pada ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat (sebagaimana tertuang pada ayat 2), ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun.

Berita Terkait

Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi
Awal mula terungkapnya tanah aset Desa Sukamulya Sukabumi dikuasai swasta
Perhutani KPH Sukabumi gandeng Damkar patroli bersama
Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta
Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok
Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu
Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng
DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Awal mula terungkapnya tanah aset Desa Sukamulya Sukabumi dikuasai swasta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Perhutani KPH Sukabumi gandeng Damkar patroli bersama

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:26 WIB

Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok

Berita Terbaru

Asisten pelatih Persib Bandung Igor Tolic - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Venue

Besok Garudayaksa FC vs Persib, Igor Tolic putar otak

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:19 WIB