sukabumiheadline.com – Seorang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.45 WITA.
Dikutip sukabumiheadline.com, dari akun Instagram Polresta Mataram, Ahad (7/6/2026), perempuan Sukabumi berinisial DIP itu ditangkap setelah polisi menggelar operasi penggerebekan di kawasan rawan narkoba di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu pagi.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wanita 35 tahun itu ditangkap bersama tiga terduga lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mereka masing-masing berinisial S (36) warga Ampenan, MA (27) dan Z (36) warga Dasan Agung, di sebuah rumah kontrakan.
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,35 gram beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memperoleh data yang cukup, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ungkap Remanto.
Menurutnya, petugas pertama kali mendatangi lokasi yang menjadi target operasi di Lingkungan Gapuk Utara. Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga, yakni Z dan S, beserta sejumlah barang bukti hasil penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan dua orang lainnya. Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA di kediamannya yang masih berada di wilayah Dasan Agung. Sementara DIP diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Karang Baru.
“Dari hasil pendalaman sementara diketahui bahwa S merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing,” jelas dia.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.









